Dasar Hukum |
1.
Undang-undang No. 28
Tahun 2009 tentag Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2.
Peraturan Daerah No. 1
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah 3. Peraturan Gubernur No. 39 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah |
Persyaratan |
1.
STNK Asli
dan Fotocopy 2.
KTP Asli dan
Fotocopy |
Sistem,
mekanisme dan prosedur |
1. Wajib Pajak menyerahkan KTP Asli, STNK dan
SKPD/TNBPKB kepada Petugas Pendaftaran dan Informasi
2. Petugas Pendaftaran Kepolisian melakukan
Entry Data kemudian menyerahkan kepada Petugas Penetapan
3. Petugas Kasir menerima berkas yang
dipersyaratkan dari Petugas Penetapan
4. Petugas Kasir melakukan pemanggilan kepada
Wajib Pajak dengan menerima pembayaran, kemudian mencetak Nota Perhitungan
Penetapan KB
5. Petugas Kasir menyerahkan Nota Penghitungan
Penetapan KB yang telah dibayar oleh Wajib Pajak kepada Petugas Penetapan
6. Petugas Penetapan menerima berkas yang
dipersyaratkan dan menerbitkan SKPD dan menyerahkan kepada Petugas Penyerahan
7. Petugas Peneyerahan menyerahkan SKPD asli
kepada Wajib Pajak dan berkas yang dipersyaratan serta mengarsipkan tindasan
SKPD
|
Jangka waktu penyelesaian |
15 (lima belas) menit setelah berkas persyaratan lengkap dan benar
|
Biaya/tarif |
Sesuai Nota Pembayaran / Surat Ketetapan Pajak
Daerah (SKPD)
|
Produk pelayanan |
Pengesahan Pajak Tahunan (1
Tahun) Kendaraan Bermotor
|
Kompetensi pelaksana |
1. Operator Pelayanan2.
Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku 3. Memahami aplikasi Kesamsatan 4. Mampu mengoperasikan computer 5. Pelayanan prima |
Pengawasan internal |
1. Supervisi atasan langsung
2. Dilakukan sistem pengendalian internal
3. Pemerintah dan pengawasan fungsional oleh
inspektorat
4. Dilaksanakan secara kontinyu
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1.
Melalui Kotak Saran 2.
Melalui Website 3.
Melalui E-mail 4.
Melalui SMS 5. Melalui petugas bagian
Pengaduan, saran dan masukan |
Jumlah pelaksana |
4 (empat) orang
|
Jaminan pelayanan |
Sesuai
dengan Maklumat Pelayanan
|
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
1.
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Kendaraan Bermotor dijamin keabsahannya 2.
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(STNKB) yang telah divalidasi Kepolisian |