No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan karya cetak dan Karya
Rekam 2. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah 5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UndangUndang
Nomor 43 Tahun 2007 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2
Tahun 2019 Tentang pengelolaan Perpustakaan 7. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6
Tahun 2016 tentang pembentukan, dan susunan perangkat Daerah 8. Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 61 Tahun 2016
tentang kedudukan , Susunan Organiasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata
kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah |
2. |
Persyaratan |
1.
Nomor Antrian 2.
Alamat Email/facebook
|
3. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Lembaga pemohon mengajukan
surat permohonan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten
Pandeglang
2. Kepala Dinas Perpustakaan
dan Arsip melimpahkan kewenangan kepada Kepala Bidang perpustakaan untuk
berkoordinasi dengan pemohon terkait
esensi dan tekhnis tindak lanjut permohonan.
3. Kepala Bidang perpustakaan
berkoordinasi dengan Mall Pelayanan Publik terkait dengan permohonan
melaksanakan kegiatan layanan edukasi literasi di MPP.
4. Kepala Bidang perpustakaan
melaporkan hasil koordinasi kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah
Kabupaten Pandeglang sekaligus mengambil keputusan untuk menerima atau
menolak
5. Jika ditolak maka Dinas
Perpustakaan dan Arsip Daerah menyampaikan surat jawaban atas surat
permohonan dimaksud.
6. Jika diterima, dibuatkan surat jawaban kesediaan
terkait jumlah peserta dan waktu pelaksanaan kegiatan edukasi literasi.
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
3 hari (setelah surat diterima oleh
Dinas )
|
5. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya
|
6. |
Produk pelayanan |
Layanan edukasi literasi
|
7. |
Sarana, prasarana/ /fasilitas |
1.
Ruang tunggu pelayanan 2.
Kursi dan sofa baca 3.
Nomor Antrian 4.
Komputer 5.
Tablet 6.
Rak buku 7.
TV LCD 8.
Jaringan Internet 9.
AC 10. RuangParkir 11. Mushola 12. Telephon /Fax 13. Buku |
8. |
Kompetensi pelaksana |
1.
Operator Pelayanan 2. Memahami peraturan perundang-undangan
yang berlaku 3. Memahami aplikasi
perpustakaan 4. Mampu mengoperasikan computer 5. Mampu
berkomunikasi dengan baik 6. Pelayanan prima |
9. |
Pengawasan internal |
1. Supervisi atasan langsung
2. Dilakukan sistem pengendalian
internal
3. Pemerintah dan pengawasan fungsional oleh inspektorat
4. Dilaksanakan secara kontinyu
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran danmasukan |
1.
Melalui Kotak Saran 2.
Melalui Website 3.
Melalui E-mail 4.
Melalui SMS 5. Melalui petugas bagian Pengaduan, saran dan masukan |
11. |
Jumlah pelaksana |
2 (orang) orang
|
12. |
Jaminan pelayanan |
Sesuai dengan Maklumat Pelayanan
|
13. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
1.
Dilakukan melalui monitoring
oleh Atasan Langsung terhadap Pelaksana yang melaksanakan kegiatan Pelayanan. 2. Evaluasi penerimaan secara Kontinyu
oleh Atasan Langsung dan Pelaksana membuat laporan Penerimaan secara berkala
dan priodik yang dilaporkan pada Pimpinan. |