No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 4
tahun 1990 tentang Serah Simpan karya cetak dan Karya Rekam 2.
Undang-undang Nomor
43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan 3.
Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 4.
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah 5.
Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun
2019 Tentang pengelolaan Perpustakaan 7. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun
2016 tentang pembentukan, dan susunan perangkat Daerah 8. Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 61 Tahun 2016 tentang
kedudukan , Susunan Organiasi, Rincian Tugas dan Fungsi Serta Tata kerja
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah |
2. |
Persyaratan |
1.
Nomor Antrian 2.
Alamat
Email/facebook
|
3. |
Sistem,
mekanisme dan prosedur |
1. Pemustaka Mengambil Nomor
Antrian
2. Petugas memberikan arahan kepada
pemustaka untuk mengisi buku tamu pada
portal layanan perpustakaan.
3. Petugas menunjukan koleksi bahan
pustaka yang tersedia di rak kepada pemustaka
4. Petugas menjelaskan klasifikasi buku
yang tersedia di rak pada pemusataka
5. Pemustaka dapat memilih bahan
kolesi dan membaca di tempat yang telah disediakan.
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
8 (delapan menit)
|
5. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya
|
6. |
Produk pelayanan |
Layanan Membaca Bahan Koleksi
di tempat
|
7. |
Sarana, prasarana/ /fasilitas |
1.
Ruang tunggu pelayanan 2.
Kursi dan sofa baca 3.
Nomor Antrian 4.
Komputer 5.
Tablet 6.
Rak buku 7.
TV LCD 8.
Jaringan Internet 9.
AC 10. RuangParkir 11. Mushola 12. Telephon /Fax 13. Buku |
8. |
Kompetensi pelaksana |
1. Operator Pelayanan 2. Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku 3. Memahami aplikasi
perpustakaan 4. Mampu mengoperasikan computer 5. Pelayanan prima |
9. |
Pengawasan internal |
1. Supervisi atasan langsung
2. Dilakukan sistem pengendalian
internal
3. Pemerintah dan pengawasan fungsional oleh inspektorat
4. Dilaksanakan secara kontinyu
|
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
1.
Melalui Kotak Saran 2.
Melalui Website 3.
Melalui E-mail 4.
Melalui SMS 5. Melalui petugas bagian Pengaduan, saran dan masukan |
11. |
Jumlah pelaksana |
4 (empat) orang
|
12. |
Jaminan pelayanan |
Sesuai dengan Maklumat Pelayanan
|
13. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
1. Dilakukan melalui monitoring
oleh Atasan Langsung terhadap Pelaksana yang melaksanakan kegiatan Pelayanan. 2. Evaluasi penerimaan secara Kontinyu
oleh Atasan Langsung dan Pelaksana membuat laporan Penerimaan secara berkala
dan priodik yang dilaporkan pada Pimpinan. |