1. Fotocopy e-KTP (Catin dan orang tua atau surat keterangan perekaman e-KTP
dari Disduk Capil Kabupaten/kota)
2. Fotocopy Kartu Keluarga (yang dikeluarkan Disduk Capil Kabupaten/Kota)
3. Fotocopy Akta Kelahiran
4. Fotocopy Ijazah Terakhir
5. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Desa/Kelurahan)
6. N2 - Surat Permohonan Kehendak Nikah (Didapat dari Desa/Kelurahan)
7. N4 - Surat Persetujuan Calon Pengantin (Didapat dari Desa/Kelurahan)
8. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 Tahun)
9. N6 - Surat Keterangan Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
10. Surat pernyataan jejaka atau perawan
11. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
12. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
13. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila :
- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
- Izin Poligami
14. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
15. Pas Foto Berwarna (Latar Belakang Warna BIRU)
Ukuran : - 4 x 6 = 2 Lembar
- 2 x 3 = 3 Lembar
16. Surat Dispensasi Perwakilan dari Camat untuk pendaftaran kurang
dari 10 hari kerja.
17. SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Dinas Sosial