Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; 3. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Retribusi Perizinan
Tertentu
|
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon Membuat Akun email, sandi untuk mengakses
SIMBG memilih permohonan PBG, SLF, SBKBG, RTP dan Pendataan Bangunan Gedung
sekaligus memilih fungsi banguan gedung yang akan didatftarkan di SIMBG
diantarnya : data pemilik, alamat bangunan gedung, penyampaian kelengkapan
data teknis bangunan, konfirmasi data/persetujuan 2. Operator SIMBG Dinas PU Memverifikasi kelengkapan
data dokumen ketentuan teknis,dan penyiapan koordinasi dengan Tim Profesi
Ahli dalam hal penugasan TPA (tim
Profesi Ahli),TPT (Tim Pelaksana Teknis) 3. Tim Profesi Ahli Melakukan penelitian inpeksi
lapangan terhadap permohonan dan melakukan penjadwalan konsultasi dan hasil
konsultasi yang dituangkan dalam berita acara hasil konsultasi dengan TPA 4. Operator SIMBG Dinas PU Memberikan Surat Keterangan
pemenuhan Standar Teknis Bangunan setelah TPA melakukan Penelitan kelayakan
bangunan teknis untuk dapat diterbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 5. Dinas PU Melakukan perhitungan besaran retribusi
berdasarkan sistem / metode perhitungan Perseujuan Bangunan Gedung
berdasarkan Perda Tarif Retribusi yang ada 6. Operator SIMBG DPMPTSP Melakukan penyampaian
besaran retribusi kepada pemohon berdasarkan perhitungan Surat Ketetapan
Retribusi Daerah Dinas PU 7. Pemohon Melakukan pembayaran Retribusi Daerah
berdasarhkan perhitungan SKRD Dinas PU 8. Pengawas SIMBG DPMPTSP melakukan Verifikasi,
Validasi bukti pembayaran Retribusi 9. Kepala DPMPTSP Melakukan validasi dan persetujuan Bangunan gedung di SIMBG berdasarkan pemenuhan standar teknis bangunan gedung |
Jangka waktu penyelesaian |
Jangka Waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan maksimal 30 Hari
kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar |
Biaya/tarif |
Dikenakan Retribusi
berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang retribusi perizinan
tertentu
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang 4. Permen ATR
Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan
Ruang 5.
Permen ATR
Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Tentang tentang Pelaksanaan KKPR 6. Perda RTRW Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pandeglang |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon
Membuat Akun email, sandi untuk mengakses OSS melakukan pendaftaran paling
sedikit dilengkapi dengan : - Koordinat Lokasi, Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang , informasi pengusaan tanah, informasi jenis usaha, rencana jumlah jenis lantai bangunan, rencana luas lantai bangunan, rencana teknis bangunan atau rencana induk kawasan 2. Dinas PU Melakukan pemeriksaan, validasi, verifikasi melalui aplikasi oss dan yang terintegrasi dengan aplikasi ATR terhadap dokumen usulan PKKPR melalui kajian menggunakan asas berjenjang Komplementer dan selaras dengan penyelenggaraan penataan ruang 3. Dinas PU Melakukan verfikasi permohonan terkait dengan surat perintah setor (SPS) Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) agar pelaku usaha segera melakukan pembayaran yang dikirim melalui email pelaku usaha 4. Pemohon Melakukan pembayaran Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan yang tertera jumlah nilai yg akan disetorkan melalui Bank atau loket BPN 5. BPN Mengeluarkan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek Terhadap Permohonan pelaku usaha dalam rangka penegasan status dan rekomendasi penguasaan tanah sebagai bahan pertimbangan penerbitan rekomendasi status dan pengusaannya sesuai dengan ketentuan 6. Dinas PU Menerbitkan Kofirmasi KKPR setelah BPN mengeluarkan Pertek setelah divalidasi di sistem yang terintegrasi dengan OSS 7. DPMPTSP
Menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan ruang (PKKPR)
berdasarkan persetujuan Dinas PUPR dan Pertimbangan Teknis Pertanahan |
Jangka waktu penyelesaian |
Jangka Waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan maksimal 20
Hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan
benar |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. UU No.32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup 2. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 4. Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup 5. Peraturan Menteri LHK No.3 Tahun 2021 Tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor LHK 6. Peraturan Menteri LHK No.4 Tahun 2021 Tentang
Daftar usaha Kegiatan Wajib Amdal, UKL-UPL dan SPPL
|
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. e-mail badan usaha. e. NIB (Nomor Induk Berusaha)
|
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan Surat Permohonan
Pemeriksaan Formulir UKL-UPL dan menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan
ke DLHK Kabupaten Pandeglang untuk diperiksa dan memperoleh tanda tangan
kelengkapan checklist untuk memperoleh tanda terima permohonan UKL-UPL 2.
Petugas help desk/Front Office DLHK
memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan draft formulir UKL-UPL a. Bila
lengkap, Front Office menerima surat permohonan pemeriksaan dan draft
formulir UKL-UPL beserta persyaratan yang telah ditentukan, dan akan memberikan
tanda terima kelengkapan checklist penerimaan permohonan persetujuan
lingkungan (PKPLH bagi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib
UKL-UPL) kepada pemohon. b. Bila kurang atau tidak lengkap, Front Office akan
menolak permohonan dan pemohon dapat mengajukan permohonan lagi sesuai
checklist kekurangan permohonan persetujuan lingkungan (PKPLH bagi penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib UKL-UPL) 3.
Tim Teknis mengagendakan jadwal rapat
pemeriksaan substansi Formulir UKL-UPL dan membuat Undangan Rapat Pemeriksaan
Formulir UKL-UPL 4. Tim Pemeriksa UKL-UPL melakukan Rapat
Pemeriksaan Substansi Formulir UKL-UPL dan menerbitkan Berita Acara
Pemeriksaan Substansi Formulir UKL-UPL yang berisi catatan perbaikan yang
harus dilakukan atau ditindaklanjuti oleh pemohon. Disamping itu isi dari
Berita Acara Pemeriksaan Substansi Formulir UKL-UPL dapat merupakan penolakan
atas draft Formulir UKL-UPL. Berita acara dibuat oleh notulis yang
ditandatangani oleh pemohon serta anggota Tim Pemeriksa UKL-UPL. Jika ditolak
maka pemrakarsa wajib melakukan permohonan ulang dari awal 5.
Berita Acara diserahkan kepada Pemohon
melalui email paling lambat 1 (satu) hari setelah pemeriksaan dan 1 (satu)
arsip Berita Acara yang sudah ditandatangani akan diserahkan kepada pemohon 6.
Dengan diterimanya Berita Acara tersebut,
draft Formulir UKL-UPL dinyatakan dikembalikan dan proses persetujuan
lingkungan (PKPLH bagi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib
UKL-UPL) dinyatakan dihentikan sementara sampai perbaikan draft Formulir UKL-UPL
diterima kembali. Batas waktu perbaikan maksimal 4 (empat) hari kerja. Jika
dalam waktu 4 (empat) hari kerja pemohon belum menyerahkan perbaikan atau
perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan maka permohonan
persetujuan lingkungan (PKPLH bagi penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
wajib UKL-UPL) ditolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk dapat melakukan
permohonan ulang. 7.
Bila perbaikan sudah dilakukan dan
ditindaklanjuti, pemohon menyampaikan hasil perbaikannya melalui email atau
secara manual kemudian Tim Pemeriksa UKL-UPL akan memeriksa hasil perbaikan
Formulir UKL-UPL tersebut 8. Jika Formulir UKL-UPL sudah sesuai, pemohon
mengajukan Surat Permohonan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (PKPLH) dilampirkan Formulir UKL-UPL Final 9.
Bila sudah sesuai, Tim Pemeriksa UKL-UPL
menyiapkan Surat Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan
Hidup yang diverifikasi oleh Sub Koordinator dan divalidasi melalui sistem
aplikasi e-buddy oleh Kepala Bidang. Kemudian Surat Persetujuan Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup diteruskan ke Kepala Dinas untuk
ditandatangani. Tanda tangan yang akan dilakukan adalah tanda tangan
elektronik dan dilengkapi dengan QR Code untuk keamanan surat tersebut 10.
Surat Persetujuan Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah ditandatangani secara elektronik
diberikan nomor surat dan diserahkan kepada pemohon 11.
Surat Persetujuan Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah ditandatangani secara elektronik
diberikan nomor surat dan diserahkan kepada pemohon 12.
Cetakan final Formulir UKL-UPL setelah
diregister/stempel secara manual diserahkan kembali kepada pemohon dan 1
(satu) eksemplar Formulir UKL-UPL menjadi arsip DLHK |
Jangka waktu penyelesaian |
Jangka
Waktu dalam proses berkas diterima s/d penerbitan maksimal 30 Hari kerja
sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar |
Biaya/tarif |
Rp.0,- Rupiah
|