Dasar Hukum |
1. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian; |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku
Usaha Perorangan : a. Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor
handphone aktif 2. Pelaku
Usaha Badan Usaha : a. Kartu
Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur).
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. d. Akta
Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan
AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f. e-mail
badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.Pemohon mengisi data usaha 4.Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan
melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan
dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor 14
Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.Pemohon mengajukan perizinan usaha
dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4.Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.Pemohon Mendapatkan dan mencetak
izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
25 (Dua Puluh Lima) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS
RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan
melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari
daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan
persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat
penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
28 (Dua Puluh Delapan) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kesehatan. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem,
mekanisme dan prosedur |
1.Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.Pemohon mengajukan perizinan usaha
dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.Pemohon mengisi data usaha 4.Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.Pemohon Mendapatkan dan mencetak
izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
9 (Sembilan)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem,
mekanisme dan prosedur |
1.Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.Pemohon mengajukan perizinan usaha
dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4.Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.Memverifikasi pemenuhan persyaratan
dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan
dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.Pemohon Mendapatkan dan mencetak
izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
9 (Sembilan) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kesehatan. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha
Perorangan : a.
Kartu Tanda
Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun
terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone
aktif 2.
Pelaku Usaha
Badan Usaha : a. Kartu Tanda
Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun
terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan
usaha. |
Sistem,
mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi
data usaha 4.Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5.Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
9 (Sembilan) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk
Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem,
mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan; |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem,
mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem,
mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kesehatan. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem,
mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian; |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem,
mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kesehatan; |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem,
mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha
dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kesehatan. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem,
mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem,
mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak
izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem,
mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
20 (dua puluh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kesehatan. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
28 (Dua Puluh Delapan) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
20 (Dua Puluh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021; |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem,
mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Kesehatan. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha
Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem,
mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem,
mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kesehatan; |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem,
mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas
teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
25 (Dua Puluh Lima)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kesehatan. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun Terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem,
mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp.
0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kesehatan. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
20 (dua puluh) hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kesehatan. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
10 (Sepuluh ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|