Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dirubah menjadi Undang-undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang perikanan; 4.
Peratu ran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha Pengolahan Hasil Perikanan; 5.
Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Izin Usaha
Perikanan Tangkap, dirubah Permen Nomor 12 Tahun 2009; 6.
Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha
Pembudidayaan Ikan; 7.
Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang
Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7
(tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dirubah menjadi Undang-undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang perikanan; 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha Pengolahan Hasil Perikanan; 5. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Izin Usaha
Perikanan Tangkap, dirubah Permen Nomor 12 Tahun 2009; 6. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha
Pembudidayaan Ikan; 7. Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang
Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama / direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama / direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan / akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) Hari
|
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dirubah menjadi Undang-undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang perikanan; 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha Pengolahan Hasil Perikanan; 5. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Izin Usaha
Perikanan Tangkap, dirubah Permen Nomor 12 Tahun 2009; 6. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha
Pembudidayaan Ikan; 7.
Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang
Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama / direktur), dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2004 tentang Perikanan dirubah menjadi Undang-undang Nomor 45 Tahun
2009 tentang perikanan; 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha Pengolahan Hasil Perikanan; 5. Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Izin Usaha Perikanan
Tangkap, dirubah Permen Nomor 12 Tahun 2009; 6. Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha
Pembudidayaan Ikan; 7. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak
Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon
mengisi data usaha 4.
Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7
(tujuh) Hari
|
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dirubah menjadi Undang-undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang perikanan; 4.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha Pengolahan Hasil Perikanan; 5. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Izin Usaha
Perikanan Tangkap, dirubah Permen Nomor 12 Tahun 2009; 6. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha
Pembudidayaan Ikan; 7.
Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha
Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kelautan Dan Perikanan |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan dirubah menjadi Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
perikanan; 4.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18/MEN/2006 tentang Skala
Usaha Pengolahan Hasil Perikanan; 5.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Izin Usaha Perikanan Tangkap, dirubah Permen
Nomor 12 Tahun 2009; 6.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan; 7.
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur), dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan dirubah menjadi Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
perikanan; 4.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18/MEN/2006 tentang Skala
Usaha Pengolahan Hasil Perikanan; 5.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Izin Usaha Perikanan Tangkap, dirubah Permen
Nomor 12 Tahun 2009; 6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan; 7. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama / direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama / direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 (tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dirubah menjadi Undang-undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang perikanan; 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha Pengolahan Hasil Perikanan; 5. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Izin Usaha
Perikanan Tangkap, dirubah Permen Nomor 12 Tahun 2009; 6. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha
Pembudidayaan Ikan; 7.
Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dirubah menjadi Undang-undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang perikanan; 4.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha Pengolahan Hasil Perikanan; 5.
Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Izin Usaha
Perikanan Tangkap, dirubah Permen Nomor 12 Tahun 2009; 6.
Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha
Pembudidayaan Ikan; 7. Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan
Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Kelautan Dan Perikanan |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan dirubah menjadi Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
perikanan; 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18/MEN/2006 tentang Skala
Usaha Pengolahan Hasil Perikanan; 5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Izin Usaha Perikanan Tangkap, dirubah Permen
Nomor 12 Tahun 2009; 6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan; 7. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
3
(tiga) Hari
|
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dirubah menjadi Undang-undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang perikanan; 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha Pengolahan Hasil Perikanan; 5. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Izin Usaha
Perikanan Tangkap, dirubah Permen Nomor 12 Tahun 2009; 6. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha
Pembudidayaan Ikan; 7. Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan
Perikanan |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda
Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun
terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak
izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
3
(tiga) Hari
|
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dirubah menjadi Undang-undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang perikanan; 4. Peratu ran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha Pengolahan Hasil Perikanan; 5. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Izin Usaha
Perikanan Tangkap, dirubah Permen Nomor 12 Tahun 2009; 6. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha
Pembudidayaan Ikan; 7. Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan
Perikanan |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
3
(tiga) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dirubah menjadi Undang-undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang perikanan; 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha Pengolahan Hasil Perikanan; 5. Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Izin Usaha Perikanan
Tangkap, dirubah Permen Nomor 12 Tahun 2009; 6. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha
Pembudidayaan Ikan; 7. Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
3 (tiga) Hari
|
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dirubah menjadi Undang-undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang perikanan; 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha Pengolahan Hasil Perikanan; 5. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Izin Usaha
Perikanan Tangkap, dirubah Permen Nomor 12 Tahun 2009; 6. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha
Pembudidayaan Ikan; 7. Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan
Perikanan |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak
izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
3
(tiga) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dirubah menjadi Undang-undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang perikanan; 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha Pengolahan Hasil Perikanan; 5. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Izin Usaha
Perikanan Tangkap, dirubah Permen Nomor 12 Tahun 2009; 6. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha
Pembudidayaan Ikan; 7. Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan
Perikanan |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
3
(tiga) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dirubah menjadi Undang-undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang perikanan; 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha Pengolahan Hasil Perikanan; 5. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Izin Usaha
Perikanan Tangkap, dirubah Permen Nomor 12 Tahun 2009; 6. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha
Pembudidayaan Ikan; 7.
Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan
Perikanan |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
3 (tiga)
Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dirubah menjadi Undang-undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang perikanan; 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha Pengolahan Hasil Perikanan; 5. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Izin Usaha
Perikanan Tangkap, dirubah Permen Nomor 12 Tahun 2009; 6. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha
Pembudidayaan Ikan; 7.
Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
a.
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu
penyelesaian |
3 (tiga) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dirubah menjadi Undang-undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang perikanan; 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha Pengolahan Hasil Perikanan; 5. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Izin Usaha
Perikanan Tangkap, dirubah Permen Nomor 12 Tahun 2009; 6. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha
Pembudidayaan Ikan; 7. Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan
Perikanan |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
3
(tiga) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan dirubah menjadi Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
perikanan; 4.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha Pengolahan Hasil Perikanan; 5. Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Izin Usaha Perikanan Tangkap, dirubah
Permen Nomor 12 Tahun 2009; 6. Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan; 7.
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk
Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan
Perikanan |
a.
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu
penyelesaian |
3
(tiga) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dirubah menjadi Undang-undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang perikanan; 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha Pengolahan Hasil Perikanan; 5. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Izin Usaha
Perikanan Tangkap, dirubah Permen Nomor 12 Tahun 2009; 6. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha
Pembudidayaan Ikan; 7. Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dirubah menjadi
Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan; 4. Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha Pengolahan Hasil
Perikanan; 5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang
Izin Usaha Perikanan Tangkap, dirubah Permen Nomor 12 Tahun 2009; 6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang
Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan; 7.
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak
Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan
melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari
daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan
persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat
penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1
(satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan dirubah menjadi Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
perikanan; 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha Pengolahan Hasil Perikanan; 5. Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Izin Usaha Perikanan Tangkap, dirubah
Permen Nomor 12 Tahun 2009; 6. Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan; 7.
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk
Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan
Perikanan |
a.
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu
penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; 3. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dirubah menjadi Undang-undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang perikanan; 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha Pengolahan Hasil Perikanan; 5. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Izin Usaha
Perikanan Tangkap, dirubah Permen Nomor 12 Tahun 2009; 6. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha
Pembudidayaan Ikan; 7. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
a.
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem,
mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan
(OSS) di alamat oss.go.id dengan
tahapan : a. Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak
akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email.
b.
Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss akan dikirim melalui
email. 2. Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik
masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan
input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3. Setelah input data pelaku usaha
dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis
terbit. |
Jangka waktu penyelesaian |
3
(tiga) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dirubah menjadi Undang-undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang perikanan; 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha Pengolahan Hasil Perikanan; 5. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Izin Usaha
Perikanan Tangkap, dirubah Permen Nomor 12 Tahun 2009; 6. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha
Pembudidayaan Ikan; 7. Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang
Standar Kegiatan Usaha Dan
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kelautan Dan Perikanan |
a.
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem,
mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan
(OSS) di alamat oss.go.id dengan
tahapan : a. Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak
akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email.
b.
Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss akan dikirim melalui
email. 2. Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik
masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan
input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah input data pelaku usaha
dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis
terbit. |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; 3.
Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dirubah menjadi Undang-undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang perikanan; 4.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha Pengolahan Hasil Perikanan; 5.
Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Izin Usaha
Perikanan Tangkap, dirubah Permen Nomor 12 Tahun 2009; 6.
Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha
Pembudidayaan Ikan; 7.
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
a.
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan
prosedur |
1. Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan
(OSS) di alamat oss.go.id dengan
tahapan : a. Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak
akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email.
b. Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss akan dikirim melalui
email. 2. Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik
masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan
input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah input data pelaku usaha
dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis
terbit. |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 (satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; 3. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dirubah menjadi Undang-undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang perikanan; 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha Pengolahan Hasil Perikanan; 5. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Izin Usaha
Perikanan Tangkap, dirubah Permen Nomor 12 Tahun 2009; 6. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha
Pembudidayaan Ikan; 7. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
a.
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem,
mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan
(OSS) di alamat oss.go.id dengan
tahapan : a. Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak
akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email.
b.
Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss akan dikirim melalui
email. 2. Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik
masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan
input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3. Setelah input data pelaku usaha
dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis
terbit. |
Jangka waktu penyelesaian |
3
(tiga) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dirubah menjadi Undang-undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang perikanan; 4.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha Pengolahan Hasil Perikanan; 5.
Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Izin Usaha
Perikanan Tangkap, dirubah Permen Nomor 12 Tahun 2009; 6.
Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha
Pembudidayaan Ikan; 7.
Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 |
a.
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan
prosedur |
1. Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan
(OSS) di alamat oss.go.id dengan
tahapan : a. Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak
akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email.
b.
Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss akan dikirim melalui
email. 2. Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik
masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan
input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3. Setelah input data pelaku usaha
dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis
terbit. |
Jangka
waktu penyelesaian |
3
(tiga) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; 3. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dirubah menjadi Undang-undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang perikanan; 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha Pengolahan Hasil Perikanan; 5. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Izin Usaha
Perikanan Tangkap, dirubah Permen Nomor 12 Tahun 2009; 6. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha
Pembudidayaan Ikan; 7.
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
a.
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem,
mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan
(OSS) di alamat oss.go.id dengan
tahapan : a. Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak
akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email.
b.
Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss akan dikirim melalui
email. 2.
Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik
masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan
input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah input data pelaku usaha
dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis
terbit. |
Jangka waktu penyelesaian |
3 (tiga) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; 3. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dirubah menjadi Undang-undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang perikanan; 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha Pengolahan Hasil Perikanan; 5. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Izin Usaha
Perikanan Tangkap, dirubah Permen Nomor 12 Tahun 2009; 6. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha
Pembudidayaan Ikan; 7. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
a.
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem,
mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan
(OSS) di alamat oss.go.id dengan
tahapan : a.
Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak
akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email.
b.
Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss akan dikirim melalui
email. 2.
Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik
masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan
input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3.
Setelah input data pelaku usaha
dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis
terbit. |
Jangka waktu penyelesaian |
3
(tiga) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dirubah menjadi
Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan; 4. Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha Pengolahan Hasil
Perikanan; 5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang
Izin Usaha Perikanan Tangkap, dirubah Permen Nomor 12 Tahun 2009; 6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang
Perizinan Usaha Pembudidayaan Ikan; 7. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kelautan Dan Perikanan |
a.
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung
jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab
(direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun
terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan
prosedur |
1. Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan
(OSS) di alamat oss.go.id dengan
tahapan : a.
Melakukan pendaftaran untuk
mendapatkan hak akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status
efektif) dan email. b.
Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss akan
dikirim melalui email. 2. Setelah
mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik masuk kemudian
masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan input data pelaku
usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3. Setelah
input data pelaku usaha dan kegiatan
usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis terbit. |
Jangka
waktu penyelesaian |
3 (tiga) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; 3.
Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dirubah menjadi Undang-undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang perikanan; 4. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha
Pengolahan Hasil Perikanan; 5. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Izin Usaha
Perikanan Tangkap, dirubah Permen Nomor 12 Tahun 2009; 6. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha
Pembudidayaan Ikan; 7. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
a.
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem,
mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
3 (tiga) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol
Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; 3. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dirubah menjadi Undang-undang Nomor 45
Tahun 2009 tentang perikanan; 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.18/MEN/2006 tentang Skala Usaha Pengolahan Hasil Perikanan; 5. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2007 tentang Izin Usaha
Perikanan Tangkap, dirubah Permen Nomor 12 Tahun 2009; 6. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha
Pembudidayaan Ikan; 7.
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
a.
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. |