Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha
Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor
handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan
peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar
kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan
daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
Sesuai Service Level Agrement (Waktu penyelesaian
Masing-masing KBLI (Cek di https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan
: a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor
handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung
jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan
peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar
kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan
daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
Sesuai Service Level Agrement (Waktu penyelesaian
Masing-masing KBLI (Cek di https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha
Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor
handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan
peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar
kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan
daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
Sesuai Service Level Agrement (Waktu penyelesaian
Masing-masing KBLI (Cek di https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha
Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor
handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan
peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar
kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan
daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
Sesuai Service Level Agrement (Waktu penyelesaian
Masing-masing KBLI (Cek di https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko; 3.
Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
10 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|