Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kretif Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur
utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur
utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5. usaha dan persetujuan daftar
kegiatan usaha 6. Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang PerizinanBerusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi
Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi
daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kretif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif. |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon
mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon
mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon
mengisi data usaha 4. Pemohon
mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi
pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa
Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan
verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon
Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
|