Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data
usaha 4. Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
5 Hari |
Biaya/tarif |
Rp.
0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data
usaha 4. Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1-5 Hari |
Biaya/tarif |
Rp.
0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data
usaha 4. Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp.
0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data
usaha 4. Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp.
0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data
usaha 4. Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp.
0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; 4.
Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor
10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data
usaha 4. Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp.
0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data
usaha 4. Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data
usaha 4. Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data
usaha 4. Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021
tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan
sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan
Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS
RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan
mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan
melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari
daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan
persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka
waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data
usaha 4. Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data
usaha 4. Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data
usaha 4. Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021
tentang Penetapan Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data
usaha 4. Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data
usaha 4. Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1-3 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data
usaha 4. Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp.
0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data
usaha 4. Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data
usaha 4. Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data
usaha 4. Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha
Penanaman Modal; 5.
Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan
perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data
usaha 4. Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi
data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor
5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; 4. Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor
10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021
tentang Penetapan Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan
dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan
dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan persyaratan
dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan
dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari
Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d. Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk
elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian
Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar
kegiatan usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data
usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. |