Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
penanaman Modal; 5.
Peraturan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021
tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Perindustrian; |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/
menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon
Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha penanaman
Modal; 5.
Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon
Mendapatkan dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi, Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1
(satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
penanaman Modal; 5.
Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
temtang Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah
Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah tinggi NIB+SS Terverifikasi, Tinggi
NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
penanaman Modal; 4.
Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
temtang Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan 5.
Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
temtang Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS), Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi, Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
penanaman Modal; 5.
Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
temtang Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
penanaman Modal; 5.
Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
temtang Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 temtang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban
pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan
permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1-5 Hari (Sesuai Service Level Agrement Waktu penyelesaian
Masing-masing KBLI Cek di https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 temtang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1-5 Hari (Sesuai Service Level Agrement Waktu penyelesaian
Masing-masing KBLI. Cek di
https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
penanaman Modal; 5.
Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
temtang Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan; |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka
waktu penyelesaian |
1-5 Hari (Sesuai Service Level Agrement (Waktu penyelesaian
Masing-masing KBLI. Cek di https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
penanaman Modal; 5.
Peraturan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021
tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Perindustrian; |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka
waktu penyelesaian |
7 ( Tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021tentang
Standar
Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Perindustrian |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
7 ( Tujuh) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021
tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri
Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu ) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun
2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang
Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1 (Satu) Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka
waktu penyelesaian |
1-5 Hari (Sesuai Service Level Agrement (Waktu penyelesaian
Masing-masing KBLI, Cek di https://oss.go.id/ruanglingkup) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun
2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang
Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
a.
Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021
tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Peraturan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha
penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Perindustrian |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan
dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh
Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021
tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Peraturan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
5 Hari (Sesuai
Service Level Agrement ( Waktu penyelesaian ) Masing-Masing KBLI Cek di http
:/Oss.go.id/Ruang Lingkup ) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021
tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang
Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
a. Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
5 Hari (Sesuai
Service Level Agrement ( Waktu penyelesaian ) Masing-Masing KBLI Cek di http
:/Oss.go.id/Ruang Lingkup ) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021
tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang
Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan
dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021
tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Perindustrian |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021
tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Perindustrian |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi
dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021
tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Perindustrian |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021
tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4.
Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021
tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian; |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021
tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor
10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian; |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan
hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor
10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan
dan mencetak perizinan berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB),
Menengah Rendah NIB+Sertifikat Standar (SS) ,Menengah tinggi NIB+SS
Terverifikasi ,Tinggi NIB+Izin (+SS). |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar
Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor
10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5.
Peraturan Menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Perindustrian; |
Persyaratan
Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c.
e-mail d.
Nomor handphone aktif 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data
pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5.
Pemohon
Mendapatkan dan mencetak perizinan
berusaha sesuai tingkat resiko Rendah (NIB), Menengah Rendah NIB+Sertifikat
Standar (SS), Menengah tinggi NIB+SS Terverifikasi, Tinggi NIB+Izin (+SS) |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021
tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Peraturan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor Perindustrian |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik
(NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan
kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta
perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian
Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA
oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan
usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Pemohon Mendapatkan dan
mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari (Sesuai Service Level Agrement ( Waktu penyelesaian ) Masing-Masing KBLI Cek di http :/Oss.go.id/Ruang Lingkup ) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengajukan permohonan hak akses OSS RBA oss.go.id 2. Pemohon mengajukan perizinan usaha dengan mengisi/ menginput data pemohon 3. Pemohon mengisi data usaha 4. Pemohon mengisi daftar kegiatan usaha 5. Memverifikasi pemenuhan persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6. Melakukan verifikasi data usaha dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7. Pemohon Mendapatkan dan mencetak izin/surat penolakan |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari Sesuai Service Level Agrement ( Waktu penyelesaian ) Masing-Masing KBLI Cek di http :/Oss.go.id/Ruang Lingkup ) |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan bidang perindustrian; 4. Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; 5. Peraturan Menteri Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan/Atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian |
Persyaratan Umum |
1. Pelaku Usaha Perorangan : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail d. Nomor handphone aktif 2. Pelaku Usaha Badan Usaha : a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) penanggung jawab (direktur utama/direktur). b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d. Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e. Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. f. e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan (OSS) di alamat oss.go.id dengan tahapan : a. Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak akses/akun oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email. b. Setelah melakukan pendaftaran hak akses/akun oss akan dikirim melalui email. 2. Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman oss.o.id dan klik masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya ikuti tahapan input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh sistem. 3. Setelah input data pelaku usaha dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan secara otomatis terbit. |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |