Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik 2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 tahun 2017
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan 5. Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis dan Opometris 6. Peraturan Bupati
Nomor 130 Tahun 2021 tentang Penedelegasian Wewenang Penyelenggaraan
Perizinan berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pandeglang; |
Persyaratan |
1.
Fotocopy KTP 2.
Fotocopy NPWP 3.
Fotocopy STRRO atau STRO yang diterbitkan dan dilegalisasi asli (harus
diserahkan pada saat pengambilan SIP) 4.
Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
yang bersangkutan; 5.
Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir 6.
Surat Rekomendasi dari organisasi profesi (IROPIN), sesuai tempat praktik 7.
Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Pejabat yang
ditunjuk 8.
Pas foto Berwarna Terbaru Ukuran 4x6 cm Berlatar Belakang Merah 9.
Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pengajuan
permohonan perizinan melalui Front Office DPMPTSP atau dilaman web Https://sicantikui.layanan.go.id/ 2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
jika lengkap untuk lanjut, dan
memberikan tanda terima berkas pendaftaran, jika tidak lengkap dikembalikan
kepada pemohon 3. Memeriksa, meneliti dan mempelajari berkas
permohonan yang telah lengkap dan validasi oleh kasi verifikasi 4. Entri Data Perizinan oleh staff Back Office 5. Pemrosesan, penetapan dan penomoran izin oleh Kasi
Penerbitan izin 6. Memeriksa dan meneliti entri data yang telah lengkap
dan yang telah ditetapkan untuk divalidasi akhir 7. Penandatangan Izin secara elektronik (TTE) 8. Penyerahan izin dan Dokumentasi secara online maupun
manual |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari Kerja |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik 2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 tahun 2017
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan 5. Peraturan menteri kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi 6. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten pandeglang
Tahun 2016 Nomor 6) 7. Peraturan Bupati
Nomor 130 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan
berusaha dan Non Perizinan
|
Persyaratan |
1.
Fotocopy KTP 2.
Fotocopy NPWP 3.
Fotokopi ijazah yang dilegalisir; 4.
Fotokopi STRTGz; 5.
Surat keterangan
sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik; 6.
Surat pernyataan
memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik
Pelayanan Gizi secara mandiri; 7.
Pas foto terbaru
ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah; 8.
Rekomendasi dari
kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan 9.
Rekomendasi dari
Organisasi Profesi. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pengajuan
permohonan perizinan melalui Front Office DPMPTSP atau dilaman web Https://sicantikui.layanan.go.id/ 2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
jika lengkap untuk lanjut, dan
memberikan tanda terima berkas pendaftaran, jika tidak lengkap dikembalikan
kepada pemohon 3. Memeriksa, meneliti dan mempelajari berkas
permohonan yang telah lengkap dan validasi oleh kasi verifikasi 4. Entri Data Perizinan oleh staff Back Office 5. Pemrosesan, penetapan dan penomoran izin oleh Kasi
Penerbitan izin 6. Memeriksa dan meneliti entri data yang telah lengkap
dan yang telah ditetapkan untuk divalidasi akhir 7. Penandatangan Izin secara elektronik (TTE) 8. Penyerahan izin dan Dokumentasi secara online maupun
manual |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari Kerja |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 tahun 2017
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 5. Peraturan Menteri kesehatan Nomor 24 tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pekerjaaan dan Praktik Terapis Wicara; 6. Peraturan Bupati
Nomor 130 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan
berusaha dan Non Perizinan.
|
Persyaratan |
1.
Fotocopi KTP 2.
Fotocopi NPWP 3.
Fotokopi ijazah yang dilegalisir; 4.
Fotokopi STRTW; 5.
Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik; 6.
Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
atau tempat praktik mandiri; 7.
pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar
belakang merah; 8.
Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang
ditunjuk; dan 9.
Rekomendasi dari Organisasi Profesi. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pengajuan permohonan perizinan melalui Front Office
DPMPTSP atau dilaman web Https://sicantikui.layanan.go.id/ 2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
jika lengkap untuk lanjut, dan
memberikan tanda terima berkas pendaftaran, jika tidak lengkap dikembalikan
kepada pemohon 3. Memeriksa, meneliti dan mempelajari berkas
permohonan yang telah lengkap dan validasi oleh kasi verifikasi 4. Entri Data Perizinan oleh staff Back Office 5. Pemrosesan, penetapan dan penomoran izin oleh Kasi
Penerbitan izin 6. Memeriksa dan meneliti entri data yang telah lengkap
dan yang telah ditetapkan untuk divalidasi akhir 7. Penandatangan Izin secara elektronik (TTE) 8. Penyerahan izin dan Dokumentasi secara online maupun
manual |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari Kerja |
Biaya/tarif |
Rp.
0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 tahun 2017
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 5. Peraturan Menteri kesehatan Nomor 24 tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pekerjaaan dan Praktik Terapis Wicara; 6. Peraturan Bupati
Nomor 130 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan
berusaha dan Non Perizinan.
|
Persyaratan |
1.
Fotocopi KTP 2.
Fotocopi NPWP 3.
Fotokopi ijazah yang dilegalisir; 4.
Fotokopi STRTW; 5.
Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik; 6.
Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
atau tempat praktik mandiri; 7.
pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar
belakang merah; 8.
Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang
ditunjuk; dan 9.
Rekomendasi dari Organisasi Profesi. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1. Pengajuan permohonan perizinan melalui Front Office
DPMPTSP atau dilaman web Https://sicantikui.layanan.go.id/ 2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
jika lengkap untuk lanjut, dan
memberikan tanda terima berkas pendaftaran, jika tidak lengkap dikembalikan
kepada pemohon 3. Memeriksa, meneliti dan mempelajari berkas
permohonan yang telah lengkap dan validasi oleh kasi verifikasi 4. Entri Data Perizinan oleh staff Back Office 5. Pemrosesan, penetapan dan penomoran izin oleh Kasi
Penerbitan izin 6. Memeriksa dan meneliti entri data yang telah lengkap
dan yang telah ditetapkan untuk divalidasi akhir 7. Penandatangan Izin secara elektronik (TTE) 8. Penyerahan izin dan Dokumentasi secara online maupun
manual |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari Kerja |
Biaya/tarif |
Rp.
0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 138 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 4. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan; 5. Peraturan
Menteri kesehatan Nomor 24 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaaan dan
Praktik Terapis Wicara; 6. Peraturan Bupati Nomor 130 Tahun 2021
tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan berusaha dan Non
Perizinan. |
Persyaratan |
1.
Fotocopi KTP 2.
Fotocopi NPWP 3.
Fotokopi ijazah yang dilegalisir; 4.
Fotokopi STRTW; 5.
Surat keterangan sehat dari dokter
yang memiliki surat izin praktik; 6.
Surat pernyataan mempunyai tempat
kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik mandiri; 7.
pas foto terbaru berwarna ukuran
4x6cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah; 8.
Rekomendasi dari kepala dinas
kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan 9.
Rekomendasi dari Organisasi
Profesi. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pengajuan
permohonan perizinan melalui Front Office DPMPTSP atau dilaman web Https://sicantikui.layanan.go.id/ 2. Menerima
dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan jika lengkap untuk lanjut, dan memberikan tanda terima
berkas pendaftaran, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon 3. Memeriksa,
meneliti dan mempelajari berkas permohonan yang telah lengkap dan validasi
oleh kasi verifikasi 4. Entri Data
Perizinan oleh staff Back Office 5. Pemrosesan,
penetapan dan penomoran izin oleh Kasi Penerbitan izin 6. Memeriksa
dan meneliti entri data yang telah lengkap dan yang telah ditetapkan untuk
divalidasi akhir 7. Penandatangan
Izin secara elektronik (TTE) 8. Penyerahan
izin dan Dokumentasi secara online maupun manual |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari Kerja |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 tahun 2017
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 5. Peraturan Menteri kesehatan Nomor 24 tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pekerjaaan dan Praktik Terapis Wicara; 6. Peraturan Bupati
Nomor 130 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan
berusaha dan Non Perizinan.
|
Persyaratan |
1.
Fotocopi KTP 2.
Fotocopi NPWP 3.
Fotokopi ijazah yang dilegalisir; 4.
Fotokopi STRTW; 5.
Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik; 6.
Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
atau tempat praktik mandiri; 7.
pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar
belakang merah; 8.
Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang
ditunjuk; dan 9.
Rekomendasi dari Organisasi Profesi. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pengajuan permohonan perizinan melalui Front Office
DPMPTSP atau dilaman web Https://sicantikui.layanan.go.id/ 2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
jika lengkap untuk lanjut, dan
memberikan tanda terima berkas pendaftaran, jika tidak lengkap dikembalikan
kepada pemohon 3. Memeriksa, meneliti dan mempelajari berkas
permohonan yang telah lengkap dan validasi oleh kasi verifikasi 4. Entri Data Perizinan oleh staff Back Office 5. Pemrosesan, penetapan dan penomoran izin oleh Kasi
Penerbitan izin 6. Memeriksa dan meneliti entri data yang telah lengkap
dan yang telah ditetapkan untuk divalidasi akhir 7. Penandatangan Izin secara elektronik (TTE) 8.
Penyerahan izin dan Dokumentasi secara online maupun manual |
Jangka
waktu penyelesaian |
7 Hari Kerja |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 tahun 2017
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 5. Peraturan Menteri kesehatan Nomor 24 tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pekerjaaan dan Praktik Terapis Wicara; 6. Peraturan Bupati
Nomor 130 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan
berusaha dan Non Perizinan.
|
Persyaratan |
1.
Fotocopi KTP 2.
Fotocopi NPWP 3.
Fotokopi ijazah yang dilegalisir; 4.
Fotokopi STRTW; 5.
Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik; 6.
Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
atau tempat praktik mandiri; 7.
pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar
belakang merah; 8.
Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang
ditunjuk; dan 9.
Rekomendasi dari Organisasi Profesi. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pengajuan permohonan perizinan melalui Front Office
DPMPTSP atau dilaman web Https://sicantikui.layanan.go.id/ 2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
jika lengkap untuk lanjut, dan
memberikan tanda terima berkas pendaftaran, jika tidak lengkap dikembalikan
kepada pemohon 3. Memeriksa, meneliti dan mempelajari berkas
permohonan yang telah lengkap dan validasi oleh kasi verifikasi 4. Entri Data Perizinan oleh staff Back Office 5. Pemrosesan, penetapan dan penomoran izin oleh Kasi
Penerbitan izin 6. Memeriksa dan meneliti entri data yang telah lengkap
dan yang telah ditetapkan untuk divalidasi akhir 7. Penandatangan Izin secara elektronik (TTE) 8.
Penyerahan izin dan Dokumentasi secara online maupun manual |
Jangka
waktu penyelesaian |
7 Hari Kerja |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar
Hukum |
1. Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 138 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 4. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan; 5. Peraturan
Menteri kesehatan Nomor 24 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaaan dan
Praktik Terapis Wicara; 6. Peraturan Bupati Nomor 130 Tahun 2021
tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan berusaha dan Non
Perizinan.
|
Persyaratan |
1.
Fotocopi KTP 2.
Fotocopi NPWP 3.
Fotokopi ijazah yang dilegalisir; 4.
Fotokopi STRTW; 5.
Surat keterangan sehat dari dokter
yang memiliki surat izin praktik; 6.
Surat pernyataan mempunyai tempat
kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik mandiri; 7.
pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6cm
sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah; 8.
Rekomendasi dari kepala dinas
kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan 9.
Rekomendasi dari Organisasi Profesi. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pengajuan permohonan perizinan
melalui Front Office DPMPTSP atau dilaman web Https://sicantikui.layanan.go.id/ 2.
Menerima dan memeriksa kelengkapan
berkas permohonan jika lengkap untuk
lanjut, dan memberikan tanda terima berkas pendaftaran, jika tidak lengkap
dikembalikan kepada pemohon 3.
Memeriksa, meneliti dan mempelajari
berkas permohonan yang telah lengkap dan validasi oleh kasi verifikasi 4.
Entri Data Perizinan oleh staff
Back Office 5.
Pemrosesan, penetapan dan penomoran
izin oleh Kasi Penerbitan izin 6.
Memeriksa dan meneliti entri data
yang telah lengkap dan yang telah ditetapkan untuk divalidasi akhir 7.
Penandatangan Izin secara elektronik
(TTE) 8.
Penyerahan izin dan Dokumentasi
secara online maupun manual |
Jangka waktu penyelesaian |
7 Hari Kerja |
Biaya/tarif |
Rp. 0
(Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 tahun 2017
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 5. Peraturan Menteri kesehatan Nomor 24 tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pekerjaaan dan Praktik Terapis Wicara; 6. Peraturan Bupati
Nomor 130 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan
berusaha dan Non Perizinan.
|
Persyaratan |
1.
Fotocopi KTP 2.
Fotocopi NPWP 3.
Fotokopi ijazah yang dilegalisir; 4.
Fotokopi STRTW; 5.
Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik; 6.
Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
atau tempat praktik mandiri; 7.
pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar
belakang merah; 8.
Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang
ditunjuk; dan 9.
Rekomendasi dari Organisasi Profesi. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pengajuan permohonan perizinan melalui Front Office
DPMPTSP atau dilaman web Https://sicantikui.layanan.go.id/ 2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
jika lengkap untuk lanjut, dan
memberikan tanda terima berkas pendaftaran, jika tidak lengkap dikembalikan
kepada pemohon 3. Memeriksa, meneliti dan mempelajari berkas
permohonan yang telah lengkap dan validasi oleh kasi verifikasi 4. Entri Data Perizinan oleh staff Back Office 5. Pemrosesan, penetapan dan penomoran izin oleh Kasi
Penerbitan izin 6. Memeriksa dan meneliti entri data yang telah lengkap
dan yang telah ditetapkan untuk divalidasi akhir 7. Penandatangan Izin secara elektronik (TTE) 8.
Penyerahan izin dan Dokumentasi secara online maupun manual |
Jangka
waktu penyelesaian |
7 Hari Kerja |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 tahun 2017
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 5. Peraturan Menteri kesehatan Nomor 24 tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pekerjaaan dan Praktik Terapis Wicara; 6. Peraturan Bupati
Nomor 130 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan
berusaha dan Non Perizinan.
|
Persyaratan |
1.
Fotocopi KTP 2.
Fotocopi NPWP 3.
Fotokopi ijazah yang dilegalisir; 4.
Fotokopi STRTW; 5.
Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik; 6.
Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
atau tempat praktik mandiri; 7.
pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar
belakang merah; 8.
Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang
ditunjuk; dan 9.
Rekomendasi dari Organisasi Profesi. |
Sistem, mekanisme
dan prosedur |
1. Pengajuan permohonan perizinan melalui Front Office
DPMPTSP atau dilaman web Https://sicantikui.layanan.go.id/ 2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
jika lengkap untuk lanjut, dan
memberikan tanda terima berkas pendaftaran, jika tidak lengkap dikembalikan
kepada pemohon 3. Memeriksa, meneliti dan mempelajari berkas
permohonan yang telah lengkap dan validasi oleh kasi verifikasi 4. Entri Data Perizinan oleh staff Back Office 5. Pemrosesan, penetapan dan penomoran izin oleh Kasi
Penerbitan izin 6. Memeriksa dan meneliti entri data yang telah lengkap
dan yang telah ditetapkan untuk divalidasi akhir 7. Penandatangan Izin secara elektronik (TTE) 8.
Penyerahan izin dan Dokumentasi secara online maupun manual |
Jangka
waktu penyelesaian |
7 Hari Kerja |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2014 tentang Kesehatan; 2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko; 4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/MENKES/PER/X
/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran. 5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
14 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan
perizianan berusaha berbasis risiko sektor Kesehatan ; 6.
Peraturan Bupati Nomor 130 Tahun 2021 tentang Penedelegasian Wewenang
Penyelenggaraan Perizinan berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu.Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Kesehatan; |
a.
Persyaratan
Umum |
1.
Surat Izin Praktik (SIP) Dokter terdiri dari: a.
Dokter Umum. b.
Dokter Gigi. c.
Dokter Spesialis. d.
Dokter Gigi Spesialis. e.
Dokter Internsip. 2.
Pengajuan permohonan harus dinyatakan secara tegas permintaan Surat Izin
Praktik (SIP) untuk 1 (satu) tempat Praktik Pertama, Kedua atau ketiga. 3.
Surat Izin Praktik (SIP) hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat
Praktik. |
b.
Persyaratan
Permohonan untuk Dokter Internsip |
1.
Kartu Tanda Penduduk (KTP). 2.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 3.
Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) untuk kewenangan internhip yang
diterbitkan dan dilegalisari asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau
tanda terima pengurusan STR dari KKI. 4.
Surat keterangan dari Komite Internsip Dokter Indonesia. 5.
Surat Rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai dengan tempat praktik. 6.
Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2
(dua) lembar. |
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur |
1. Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD
di alamat sicantikui.layanan.go.id
untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan persyaratan.
2. Apabila persyaratan administrasi telah lengkap maka DPMPTSP memproses
rekomendasi teknis kepada Dinas Kesehatan. 3. Dinas Kesehatan melakukan peninjauan lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan. 4. Rapat pembahasan
sebagaimana dimaksud angka 3 dapat difasilitasi/dikoordinasikan
oleh DPMPTSP. 5. Dinas Kesehatan memberikan jawaban secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui
Aplikasi SICANTIK CLOUD atas pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang
ditolak. 6. Apabila Dinas Kesehatan menyatakan bahwa
permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan dan menyerahkan
atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda tangan secara
elektronik. 7. Apabila semua persyaratan administrasi dan teknis telah dinyatakan
lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku
tanda tangan secara elektronik. |
Jangka
Waktu Penyelesaian |
a. 6
(enam) hari kerja Pemeriksaan Teknis
b. 3 (tiga) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan
lengkap dan benar.
|
Biaya/Tarif
|
Rp. 0 (nol) Rupiah.
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2014 tentang Kesehatan; 2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko; 4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/MENKES/PER/X
/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran. 5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
14 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan
perizianan berusaha berbasis risiko sektor Kesehatan ; 6.
Peraturan Bupati Nomor 130 Tahun 2021 tentang Penedelegasian Wewenang
Penyelenggaraan Perizinan berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu.Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Kesehatan; |
a.
Persyaratan
Umum |
1.
Surat Izin Praktik (SIP) Dokter terdiri dari: a.
Dokter Umum. b.
Dokter Gigi. c.
Dokter Spesialis. d.
Dokter Gigi Spesialis. e.
Dokter Internsip. 2.
Pengajuan permohonan harus dinyatakan secara tegas permintaan Surat Izin
Praktik (SIP) untuk 1 (satu) tempat Praktik Pertama, Kedua atau ketiga. 3.
Surat Izin Praktik (SIP) hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat
Praktik. |
b.
Persyaratan
permohonan untuk Dokter Gigi Spesialis
|
1.
Kartu Tanda Penduduk (KTP). 2.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 3.
Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) Yang diterbitkan dan dilegalisasi
asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). 4.
Surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari
fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya. 5.
Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter yang bekerja pada
instansi/fasilitas kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas
kesehatan lain secara purna waktu. 6.
Surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktiknya. 7.
Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2
(dua) lembar. 8.
Surat Izin Praktik (SIP) (untuk permohonan Surat Izin Praktik
perpanjangan). |
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur |
1. Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD
di alamat sicantikui.layanan.go.id
untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan persyaratan.
2. Apabila persyaratan administrasi telah lengkap maka DPMPTSP memproses
rekomendasi teknis kepada Dinas Kesehatan. 3. Dinas Kesehatan melakukan peninjauan lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan. 4. Rapat pembahasan
sebagaimana dimaksud angka 3 dapat difasilitasi/dikoordinasikan
oleh DPMPTSP. 5. Dinas Kesehatan memberikan jawaban secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui
Aplikasi SICANTIK CLOUD atas pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang
ditolak. 6. Apabila Dinas Kesehatan menyatakan bahwa
permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan dan menyerahkan
atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda tangan secara
elektronik. 7. Apabila semua persyaratan administrasi dan teknis telah dinyatakan
lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku
tanda tangan secara elektronik. |
Jangka
Waktu Penyelesaian |
a. 6
(enam) hari kerja Pemeriksaan Teknis
b. 3 (tiga) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan
lengkap dan benar.
|
Biaya/Tarif
|
Rp. 0 (nol) Rupiah.
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014
tentang Kesehatan; 2.
Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko 4.
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052 / MENKES/PER/X/2011 tentang
Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; 5.
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis. 6.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizianan
berusaha berbasis risiko sektor Kesehatan ; 7.
Peraturan
Bupati Nomor 130 Tahun 2021 tentang Penedelegasian Wewenang Penyelenggaraan
Perizinan berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan terpadu Satu Pintu; |
a.
Persyaratan
Umum |
1.
Kualifikasi Pendidikan Praktik Pelayanan Fisioterapis Mandiri yaitu: a.
Fisioterapis profesi merupakan lulusan Program Profesi Fisioterapis. b.
Fisioterapis Spesialis merupakan lulusan Program Spesialis
Fisioterapis. 2.
Fisioterapis hanya dapat melakukan
pekerjaan paling banyak di 2 (dua) tempat kerja/praktik. 3.
Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF) hanya berlaku untuk 1 (satu)
tempat kerja. |
b.
Persyaratan
Administrasi Izin Baru dan Perpanjangan |
1.
Foto copy ijazah yang dilegalisir. 2.
Surat Tanda Registrasi Fisioterapis (STRF). 3.
Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki surat izin
praktik. 4.
Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan. 5.
Pas photo berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar
belakang merah. 6.
Rekomendasi dari organisasi profesi. 7.
Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF) yang lama (untuk perpanjangan
izin/SIPF pertama untuk pengajuan SIPF kedua). |
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur |
1.
Pemohon
Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id
untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan persyaratan.
2.
Apabila persyaratan administrasi
telah lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Kesehatan. 3.
Dinas Kesehatan melakukan
peninjauan lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan. 4.
Rapat pembahasan sebagaimana dimaksud angka 3 dapat difasilitasi/dikoordinasikan oleh DPMPTSP. 5.
Dinas Kesehatan memberikan
jawaban secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi
SICANTIK CLOUD atas pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang
ditolak. 6.
Apabila Dinas Kesehatan menyatakan bahwa permohonan
rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan dan menyerahkan
atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda tangan secara
elektronik. 7. Apabila semua persyaratan administrasi dan teknis telah dinyatakan
lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF) dan menyerahkan
atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda tangan secara
elektronik. |
Jangka
Waktu Penyelesaian |
a. 4
(empat) hari kerja kajian teknis
b. 3 (tiga) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan
lengkap dan benar.
|
Biaya/Tarif
|
Rp. 0 (nol) Rupiah.
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014
tentang Kesehatan; 2.
Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko 4.
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi; 5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizianan
berusaha berbasis risiko sektor Kesehatan ; 6.
Peraturan
Bupati Nomor 130 Tahun 2021 tentang Penedelegasian Wewenang Penyelenggaraan
Perizinan berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan terpadu Satu Pintu. |
a.
Persyaratan
Umum |
1.
Kualifikasi tenaga gizi dalam menjalankan praktiknya minimal lulusan: a.
Diploma Empat Gizi sebagai Sarjana Terapan Gizi dan dan merupakan Tenaga Gizi Registered
Dietisien. b.
Sarjana sebagai sarjana Gizi dan merupakan Tenaga Gizi Registered
Dietisien. c.
Pendidikan profesi sebagai Registered Dietisien. 2.
Tenaga Gizi hanya dapat menjalankan
pekerjaan/praktik paling banyak di 2
(dua) tempat kerja/praktik 3.
Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGz) hanya berlaku untuk 1 (satu)
tempat kerja/praktik. |
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur |
1.
Pemohon
Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id
untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan persyaratan.
2.
Apabila persyaratan administrasi
telah lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Kesehatan. 3.
Dinas Kesehatan melakukan
peninjauan lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan. 4.
Rapat pembahasan sebagaimana dimaksud angka 3 dapat difasilitasi/dikoordinasikan oleh DPMPTSP. 5.
Dinas Kesehatan memberikan
jawaban secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi
SICANTIK CLOUD atas pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang
ditolak. 6.
Apabila Dinas Kesehatan menyatakan bahwa permohonan
rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan dan menyerahkan
atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda tangan secara
elektronik. 7. Apabila semua persyaratan administrasi dan teknis telah dinyatakan
lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGz) dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku
tanda tangan secara elektronik. |
Jangka
Waktu Penyelesaian |
a. 4
(empat) hari kerja kajian teknis
b. 3 (tiga) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan
lengkap dan benar.
|
Biaya/Tarif
|
Rp. 0 (nol) Rupiah.
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2014 tentang Kesehatan; 2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko; 4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.02.02 / MENKES / 148 /I/2010 tentang
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat; 5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
14 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan
perizianan berusaha berbasis risiko sektor Kesehatan ; 6.
Peraturan Bupati Nomor 130 Tahun 2021 tentang Penedelegasian Wewenang
Penyelenggaraan Perizinan berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu. |
a.
Persyaratan
Umum |
1.
Perawat yang melaksanakan praktik diluar mandiri berpendidikan minimal Diploma III (D III) Keperawaatan. 2.
Setiap perawat yang menjalankan praktik keperawatan di fasilitas
pelayanan kesehatan diluar praktik mandiri wajib memiliki Surat Izin Kerja
Perawat (SIKP). 3.
Perawat hanya dapat menjalankan praktik keperawatan paling banyak 1
(satu) tempat praktik mandiri dan di 1 (satu) tempat fasilitas pelayanan
kesehatan diluar praktik mandiri. |
b.
Persyaratan
Administrasi Izin Baru dan Perpanjangan |
1.
Foto copy ijazah yang dilegalisir. 2.
Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisir. 3.
Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki surat izin
praktik. 4.
Surat pernyataan praktik dari fasilitas pelayanan kesehatan. 5.
Pas photo berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar. 6.
Rekomendasi dari asosiasi profesi. 7.
Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) yang lama (untuk perpanjangan izin). |
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur |
1.
Pemohon
Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id
untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan persyaratan.
2.
Apabila persyaratan administrasi
telah lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Kesehatan. 3.
Dinas Kesehatan melakukan
peninjauan lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan. 4.
Rapat pembahasan sebagaimana dimaksud angka 3 dapat difasilitasi/dikoordinasikan oleh DPMPTSP. 5.
Dinas Kesehatan memberikan
jawaban secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi
SICANTIK CLOUD atas pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang
ditolak. 6.
Apabila Dinas Kesehatan menyatakan bahwa permohonan
rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan dan menyerahkan
atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda tangan secara
elektronik. 7. Apabila semua persyaratan administrasi dan teknis telah dinyatakan
lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) dan menyerahkan atau
mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda tangan secara
elektronik. |
Jangka
Waktu Penyelesaian |
a. 4
(empat) hari kerja kajian teknis
b. 3 (tiga) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan
lengkap dan benar.
|
Biaya/Tarif
|
Rp. 0 (nol) Rupiah.
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
tentang Kesehatan; 2.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin
Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. 3.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin
Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. |
a.
Persyaratan
Umum |
1.
Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian
wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja yang
berupa Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) bagi Tenaga
Teknis Kefarmasian. 2.
Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) bagi Tenaga Teknis
Kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian dapat diberikan untuk paling
banyak 3 (tiga) tempat fasilitas pelayanan kefarmasian. |
b.
Persyaratan
Administrasi Izin Baru dan Perpanjangan |
1.
Foto copy STRTTK.. 2.
Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan
pekerjaan kefarmasian. 3.
Pas photo berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar
belakang merah. 4.
Rekomendasi dari organisasi profesi yang menghimpun Tenaga Teknis
Kefarmasian. 5.
Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) yang lama (untuk
perpanjangan izin/SIPTTK pertama untuk pengajuan SIPA kedua dan SIPTTK Kedua
untuk pengajuan SIPTTK ketiga). |
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur |
1.
Pemohon
Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id
untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan persyaratan.
2.
Apabila persyaratan administrasi
telah lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Kesehatan. 3.
Dinas Kesehatan melakukan
peninjauan lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan. 4.
Rapat pembahasan sebagaimana dimaksud angka 3 dapat difasilitasi /dikoordinasikan oleh DPMPTSP. 5.
Dinas Kesehatan memberikan
jawaban secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi
SICANTIK CLOUD atas pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang
ditolak. 6.
Apabila Dinas Kesehatan menyatakan bahwa permohonan
rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan dan menyerahkan
atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda tangan secara
elektronik. 7. Apabila semua persyaratan administrasi dan teknis telah dinyatakan
lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku
tanda tangan secara elektronik. |
Jangka
Waktu Penyelesaian |
a. 5
(lima) hari kerja kajian teknis
b. 4 (empat) hari kerja
setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
|
Biaya/Tarif
|
Rp. 0 (nol) Rupiah.
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2014 tentang Kesehatan; 2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko 4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang
Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian; 5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
14 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan
perizianan berusaha berbasis risiko sektor Kesehatan; 6.
Peraturan Bupati Nomor 130 Tahun 2021 tentang Penedelegasian Wewenang
Penyelenggaraan Perizinan berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu. |
a.
Persyaratan
Umum |
1.
Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian
wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja yang
berupa Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA). 2.
Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi apoteker di fasilitas pelayanan
kefarmasian dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas pelayanan
kefarmasian. |
b.
Persyaratan
Administrasi Izin Baru dan Perpanjangan |
1.
Foto copy STRA yang dilegalisir oleh KFN. 2.
Surat pernyataan memiliki tempat praktik profesi atau surat keterangan
dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas
produksi atau distribusi/penyalur. 3.
Pas photo berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar
belakang merah. 4.
Rekomendasi dari organisasi profesi. 5.
Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) yang lama (untuk perpanjangan
izin/SIPA pertama untuk pengajuan SIPA kedua dan SIPA Kedua untuk pengajuan
SIPA ketiga). |
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur |
1.
Pemohon
Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id
untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan persyaratan.
2.
Apabila persyaratan administrasi
telah lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Kesehatan. 3.
Dinas Kesehatan melakukan
peninjauan lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan. 4.
Rapat pembahasan sebagaimana dimaksud angka 3 dapat difasilitasi /dikoordinasikan oleh DPMPTSP. 5.
Dinas Kesehatan memberikan
jawaban secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi
SICANTIK CLOUD atas pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang
ditolak. 6.
Apabila Dinas Kesehatan menyatakan bahwa permohonan
rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan dan menyerahkan
atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda tangan secara
elektronik. 7. Apabila semua persyaratan administrasi dan teknis telah dinyatakan
lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) dan menyerahkan atau
mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda tangan secara
elektronik. |
Jangka
Waktu Penyelesaian |
a. 5
(lima) hari kerja kajian teknis
b. 4 (empat) hari
kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
|
Biaya/Tarif
|
Rp. 0 (nol) Rupiah.
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2014 tentang Kesehatan; 2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko; 4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.02.02 / MENKES / 148 /I/2010
tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat; 5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
14 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan
perizianan berusaha berbasis risiko sektor Kesehatan ; 6.
Peraturan Bupati Nomor 130 Tahun 2021 tentang Penedelegasian Wewenang
Penyelenggaraan Perizinan berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu. |
a.
Persyaratan
Umum |
1.
Perawat yang melaksanakan praktik mandiri berpendidikan minila Diploma
III (D III) Keperawaatan. 2.
Setiap perawat yang menjalankan praktik keperawatan di praktik mandiri
wajib memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP). 3.
Perawat hanya dapat menjalankan praktik keperawatan paling banyak 1
(satu) tempat praktik mandiri dan di 1 (satu) tempat fasilitas pelayanan
kesehatan diluar praktik mandiri. |
b.
Persyaratan
Administrasi Izin Baru dan Perpanjangan |
1.
Foto copy ijazah yang dilegalisir. 2.
Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisir. 3.
Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki surat izin
praktik. 4.
Surat pernyataan memiliki tempat praktik mandiri. 5.
Pas photo berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar. 6.
Rekomendasi dari asosiasi profesi. 7.
Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yang lama (untuk perpanjangan izin). |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1.
Pemohon
Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id
untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan persyaratan.
2.
Apabila persyaratan administrasi
telah lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Kesehatan. 3.
Dinas Kesehatan melakukan
peninjauan lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan. 4.
Rapat pembahasan sebagaimana dimaksud angka 4 dapat difasilitasi/dikoordinasikan oleh DPMPTSP. 5.
Dinas Kesehatan memberikan
jawaban secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi
SICANTIK CLOUD atas pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang
ditolak. 6.
Apabila Dinas Kesehatan menyatakan bahwa permohonan
rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan dan menyerahkan
atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda tangan secara
elektronik. 7. Apabila semua persyaratan administrasi dan teknis telah dinyatakan
lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) dan menyerahkan atau
mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda tangan secara
elektronik. |
Jangka
Waktu Penyelesaian |
7 (tujuh) hari
kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
|
Biaya/Tarif
|
Rp. 0 (nol) Rupiah.
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 2014 tentang Perkebunan; 2.
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Izin dan
Penyelenggaraan Praktik Penata Anastesi; 3.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. |
a.
Persyaratan
Umum |
1.
Penata
anastesi hanya dapat memiliki paling
banyak 2 (dua) Surat Izin Praktek Penata Anastesi. 2.
Surat Izin Praktik Anastesi (SIPPA) hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat
praktik. |
b.
Persyaratan
Administrasi Izin Baru dan Perpanjangan |
1.
Foto copy ijazah yang dilegalisir. 2.
Surat Tanda Registrasi Penata Anastesi (STRPA). 3.
Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki surat izin
praktik. 4.
Surat pernyataan memiliki tempat praktik di fasilitas pelayanan
kesehatan. 5.
Pas photo berwarna terbaru 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar
belakang merah. 6.
Rekomendasi dari organisasi profesi. 7.
Surat Izin Praktik Anastesi (SIPPA) yang lama (untuk perpanjangan
izin/SIPPA pertama untuk pengajuan SIPPA kedua). |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1.
Pemohon
Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id
untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan persyaratan.
2.
Apabila persyaratan administrasi
telah lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Kesehatan. 3.
Dinas Kesehatan melakukan
peninjauan lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan. 4.
Rapat pembahasan sebagaimana dimaksud angka 4 dapat difasilitasi/dikoordinasikan oleh DPMPTSP. 5.
Dinas Kesehatan memberikan
jawaban secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi
SICANTIK CLOUD atas pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang
ditolak.
6.
Apabila Dinas Kesehatan menyatakan bahwa permohonan
rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan dan menyerahkan
atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda tangan secara
elektronik. 7. Apabila semua persyaratan administrasi dan teknis telah dinyatakan
lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Praktik Penata Anastesi (SIPPA) dan menyerahkan
atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda tangan secara
elektronik. |
Jangka
Waktu Penyelesaian |
7 (tujuh) hari
kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
|
Biaya/Tarif |
Rp. 0 (nol) Rupiah.
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2014 tentang Kesehatan; 2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Resiko; 4.
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 411/MENKES/Per/III/2010 tentang
Penyelenggaraan Laboratorium Klinik; 5.
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015 tentang Izin dan
Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik; 6.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019
tentang Registrasi Tenaga kesehatan; 7.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizianan
berusaha berbasis risiko sektor Kesehatan ; 8.
Peraturan
Bupati Nomor 130 Tahun 2021 tentang Penedelegasian Wewenang Penyelenggaraan
Perizinan berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan terpadu Satu Pintu. |
a.
Persyaratan
Umum |
1.
Ahli
Teknologi Lab. Medik dalam
menjalankan praktinya minimal memiliki ijazah Diploma tiga (D III) Teknologi Laboratorium Medik. 2.
Ahli
Teknologi Lab. Medik
hanya dapat menjalankan praktik paling
banyak 1 (satu) tempat praktik mandiri dan di 1 (satu) tempat fasilitas
pelayanan kesehatan. |
b.
Persyaratan
Administrasi Izin Baru dan Perpanjangan |
1.
Surat
Rekomendasi dari Organisasi Profesi 2.
Foto copy
KTP pemohon 3.
Foto copy
STR yang telah dileges oleh organisasi profesi 4.
Foto copy
ijazah 5.
Surat
Keterangan berbadan sehat dari dokter umum yang memiliki SIP 6.
Surat
pernyataan telah memiliki tempat praktek, bermaterai Rp. 10.000,- 7.
Surat izin
atasan (bagi Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang bekerja di Instansi
Pemerintah) 8.
Pas foto
ukuran 4 x 6, sebanyak 2 lbr/foto langsung di DPMPTSP 9.
Rekomendasi
Dinkes setempat (3 hari kerja) |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Pemohon Mengakses laman SICANTIK di alamat sicantik.go.id untuk mendaftarkan
permohonan serta melampirkan persyaratan.
2.
Apabila persyaratan administrasi
telah lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Kesehatan. 3.
Dinas Kesehatan melakukan
peninjauan lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan. 4.
Rapat pembahasan sebagaimana dimaksud angka 3 dapat difasilitasi/dikoordinasikan oleh DPMPTSP. 5.
Dinas Kesehatan memberikan
jawaban secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi
SICANTIK atas pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun
yang ditolak. 6.
Apabila Dinas Kesehatan menyatakan bahwa permohonan
rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan dan menyerahkan
atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda tangan secara
elektronik. 7.
Apabila semua persyaratan
administrasi dan teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku
tanda tangan secara elektronik. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
a.
4 (empat) hari kerja kajian teknis
b.
3 (tiga) hari
kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
|
Biaya/Tarif |
Rp.
0 (nol) Rupiah.(GRATIS)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2014 tentang Kesehatan; 2.
Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 tentang unit Transfusi
Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Transfusi Darah; 3.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019
tentang Registrasi Tenaga kesehatan; 4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizianan
berusaha berbasis risiko sektor Kesehatan ; 5.
Peraturan
Bupati Nomor 130 Tahun 2021 tentang Penedelegasian Wewenang Penyelenggaraan
Perizinan berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan terpadu Satu Pintu. |
a.
Persyaratan
Umum |
1.
Izin Unit
Transfusi Darah dalam
menjalankan praktinya minimal memiliki ijazah Diploma tiga (D III) Perawat. 2.
Unit
Transfusi Darah hanya
dapat menjalankan praktik paling
banyak 1 (satu) tempat fasilitas pelayanan kesehatan. |
b.
Persyaratan
Administrasi Izin Baru dan Perpanjangan |
1.
Surat
Rekomendasi dari Organisasi Profesi 2.
Foto copy
KTP pemohon 3.
Foto copy
STR yang telah dileges oleh organisasi profesi 4.
Foto copy
ijazah 5.
Surat
Keterangan berbadan sehat dari dokter umum yang memiliki SIP 6.
Surat
pernyataan telah memiliki tempat praktek, bermaterai Rp. 10.000,- 7.
Surat izin
atasan (bagi tenaga transfusi darah yang bekerja di Instansi Pemerintah) 8.
Pas foto
ukuran 4 x 6, sebanyak 2 lbr/foto langsung di DPMPTSP 9.
Rekomendasi
Dinkes setempat (3 hari kerja) |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Pemohon Mengakses laman SICANTIK di alamat sicantik.go.id untuk mendaftarkan
permohonan serta melampirkan persyaratan.
2.
Apabila persyaratan administrasi
telah lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Kesehatan. 3.
Dinas Kesehatan melakukan
peninjauan lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan. 4.
Rapat pembahasan sebagaimana dimaksud angka 3 dapat difasilitasi/dikoordinasikan oleh DPMPTSP. 5.
Dinas Kesehatan memberikan
jawaban secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi
SICANTIK atas pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun
yang ditolak. 6.
Apabila Dinas Kesehatan menyatakan bahwa permohonan
rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan dan menyerahkan
atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda tangan secara
elektronik. 7.
Apabila semua persyaratan
administrasi dan teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Unit Transfusi
Darah dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku
tanda tangan secara elektronik. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
a.
4 (empat) hari kerja kajian teknis
b.
3 (tiga) hari
kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
|
Biaya/Tarif |
Rp.
0 (nol) Rupiah.(GRATIS)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2014 tentang Kesehatan; 2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja; 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Resiko; 4.
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 tentang unit
Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit, dan Jejaring Pelayanan Transfusi
Darah; 5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019
tentang Registrasi Tenaga kesehatan; 6.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizianan
berusaha berbasis risiko sektor Kesehatan ; 7.
Peraturan
Bupati Nomor 130 Tahun 2021 tentang Penedelegasian Wewenang Penyelenggaraan
Perizinan berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan terpadu Satu Pintu. |
a.
Persyaratan
Umum |
1.
Izin Unit
Transfusi Darah dalam
menjalankan praktinya minimal memiliki ijazah Diploma tiga (D III) Perawat. 2.
Unit
Transfusi Darah hanya
dapat menjalankan praktik paling
banyak 1 (satu) tempat praktik mandiri dan di 1 (satu) tempat fasilitas
pelayanan kesehatan |
b.
Persyaratan
Administrasi Izin Baru dan Perpanjangan |
1.
Surat
Rekomendasi dari Organisasi Profesi 2.
Foto copy
KTP pemohon 3.
Foto copy
STR yang telah dileges oleh organisasi profesi 4.
Foto copy
ijazah 5.
Surat
Keterangan berbadan sehat dari dokter umum yang memiliki SIP 6.
Surat
pernyataan telah memiliki tempat praktek, bermaterai Rp. 10.000,- 7.
Surat izin
atasan (bagi tenaga transfusi darah yang bekerja di Instansi Pemerintah) 8.
Pas foto
ukuran 4 x 6, sebanyak 2 lbr/foto langsung di DPMPTSP 9.
Rekomendasi
Dinkes setempat (3 hari kerja) |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Pemohon Mengakses laman SICANTIK di alamat sicantik.go.id untuk mendaftarkan
permohonan serta melampirkan persyaratan.
2.
Apabila persyaratan administrasi
telah lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Kesehatan. 3.
Dinas Kesehatan melakukan
peninjauan lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan. 4.
Rapat pembahasan sebagaimana dimaksud angka 3 dapat difasilitasi/dikoordinasikan oleh DPMPTSP. 5.
Dinas Kesehatan memberikan
jawaban secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi
SICANTIK atas pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun
yang ditolak. 6.
Apabila Dinas Kesehatan menyatakan bahwa permohonan
rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan dan menyerahkan
atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda tangan secara
elektronik. 7.
Apabila semua persyaratan
administrasi dan teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Unit Transfusi
Darah dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku
tanda tangan secara elektronik. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
a.
4 (empat) hari kerja kajian teknis
b.
3 (tiga) hari
kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
|
Biaya/Tarif |
Rp.
0 (nol) Rupiah.(GRATIS)
|