Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, tentang
Izin Lingkungan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik;
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun
2009 tentang Tata Cara Perizinan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.56 /
Menlhk-Setjen / 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari FasilitasPelayanan Kesehatan;
7.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22 / MENLHK
/ SETJEN / KUM.1 / 7 / 2018 tentang
Norma, Stndar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi
Secara Elektronik Lingkup Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 8.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.95 / MENLHK /
SETJEN / KUM.1 / 11 / 2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan Melalui Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. |
Persyaratan |
|
a. Permohonan Baru |
1.
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 2.
Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3
untuk Usaha Jasa. 3.
Pernyataan Pemenuhan Komitmen yang
dilengkapi dengan dokumen teknis yang berisi informasi mengenai kewajiban
pemenuhan persyaratan teknis yang meliputi: a.
keterangan tentang lokasi. b.
jenis limbah B3 yang dikelola. c.
sumber, karakteristik, dan kode limbah
B3 yang akan dikelola. d.
tata letak dan design kontruksi lokasi
dan/atau bangunan pengelolaan lombah B3. e.
uji kualitas lingkungan. f.
uraian pengelolaan limbah B3 yang
dihasilkan dari proses pengolahan limbah B3. g.
diagram alir proses pengelolaan limbah
B3 yang dilengkapi dengan keterangan dalam bentuk narasi. h.
jenis dan spesifikasi peralatan
pengolahan limbah B3. i.
fasilitas pengendalian pencemaran
apabila menghasilkan polutan pencemaran lingkungan. j.
perlengkapan sistem tanggap darurat. k.
tata letak saluran drainase untuk penyimpanan
limbah B3 fasa cair. l.
asuransi pencemaran lingkungan hidup. |
b. Permohonan
Perpanjangan |
1.
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 2.
Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3
untuk Usaha Jasa. 3.
Pernyataan Pemenuhan Komitmen yang
dilengkapi dengan dokumen teknis yang berisi informasi mengenai kewajiban
pemenuhan persyaratan teknis yang meliputi
: a.
keterangan tentang lokasi. b.
jenis limbah B3 yang dikelola. c.
sumber, karakteristik, dan kode limbah
B3 yang akan dikelola. d.
tata letak dan design kontruksi lokasi
dan/atau bangunan pengelolaan lombah B3. e.
uji kualitas lingkungan. f.
uraian pengelolaan limbah B3 yang
dihasilkan dari proses pengolahan limbah B3. g.
diagram alir proses pengelolaan limbah
b3 yang dilengkapi dengan keterangan dalam bentuk narasi. h.
jenis dan spesifikasi peralatan
pengolahan limbah B3. i.
fasilitas pengendalian pencemaran
apabila menghasilkan polutan pencemaran lingkungan. j.
perlengkapan sistem tanggap darurat. k.
asuransi pencemaran lingkungan hidup. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman OSS di
alamat oss.go.id untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan
mengisi pernyataan Pemenuhan komitmen Izin Operasional Pengelolaan Limbah
B3.
2.
Pemohon Mengakses laman SICANTIK
CLOUD di alamat sicantikui.layanan.go.id
untuk mendaftarkan permohonan pemenuhan komitmen serta melampirkan
persyaratan.
3. Apabila
persyaratan administrasi telah lengkap maka DPMPTSP memproses
rekomendasi teknis kepada Dinas Teknis
terkait. 4. Dinas Teknis
terkait melakukan peninjauan lokasi dan/atau rapat pembahasan jika
diperlukan. 5. Rapat pembahasan sebagaimana dimaksud angka 4 dapat
difasilitasi/dikoordinasikan oleh DPMPTSP. 6. Dinas Teknis
terkait memberikan jawaban secara tertulis dan melakukan notifikasi melalui
Aplikasi SICANTIK CLOUD atas pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui
maupun yang ditolak. 7. Apabila Dinas Teknis Terkait menyatakan
bahwa permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat
Pernyataan Pembatalan Pemenuhan Komitmen dan menyerahkan atau mengemailkannya
apabila telah berlaku tanda tangan secara elektronik kepada pemohon. 8. Apabila semua
persyaratan administrasi dan teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP
menerbitkan Surat Pernyataan Telah Terpenuhinya Komitmen Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3
dan menyerahkan atau mengemailkannya apabila telah berlaku tanda tangan
secara elektronik kepada pemohon 9. DPMPTSP setelah
menerbitkan Surat Pernyataan Telah Terpenuhinya Komitmen Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3
menotifikasi ke OSS bahwa pelaku usaha telah memenuhi komitmen. 10. OSS menyatakan Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3
telah berlaku efektif. |
Jangka waktu penyelesaian |
3
(tiga) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar dan setelah
rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup diterima oleh DPMPTSP
|
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah) |