Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal |
a.
persyaratan
administratif; |
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri; 2. Susunan pengurus dan rincian tugas; 3. Surat keterangan domisili Kepala Desa/Lurah; 4. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun. 5. Dalam hal Pendiri adalah badan hukum, Pendiri melampirkan
Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang Hukum. |
b.
Peryaratan Teknis
|
dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan. |
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur |
1.
Pemohon
mengakses laman OSS di alamat oss.go.id untuk mendapatkan Nomor
Induk Berusaha (NIB) dan mengisi pernyataan Pemenuhan komitmen Izin
Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal.
2.
Pemohon
Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id
untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan persyaratan.
3.
Apabila persyaratan administrasi
telah lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Teknis terkait. 4.
Dinas Teknis terkait melakukan
peninjauan lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan. 5.
Rapat pembahasan sebagaimana dimaksud angka 4 dapat difasilitasi/dikoordinasikan oleh DPMPTSP. 6.
Dinas Teknis terkait memberikan
jawaban secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi
SICANTIK CLOUD atas pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang
ditolak. 7.
Apabila Dinas Teknis Terkait menyatakan bahwa
permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan Pemenuhan Komitmen dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku
tanda tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan teknis telah
dinyatakan lengkap maka DPMPTSP
menerbitkan Izin Penyelenggaraan Pendidikan
Nonformal. dan menyerahkan
atau mengemailkannya kepada
pemohon apabila telah
berlaku tanda tangan secara elektronik. |
Jangka
Waktu Penyelesaian |
paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak permohonan diterima.
|
Biaya/Tarif
|
Rp. 0 (nol) Rupiah.
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah |
a.
Persyaratan
Umum |
a. hasil studi kelayakan; b. isi pendidikan; c. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga
kependidikan; d. sarana dan prasarana pendidikan; e. pembiayaan pendidikan; f. sistem evaluasi dan sertifikasi;dan g. manajemen dan proses pendidikan. |
b.
Peryaratan administrasi
|
1. Persyaratan satuan pendidikan harus
melampirkan : a. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan
pendidikan
formal dari segi tata ruang, geografis, dan
ekologis; b. hasil studi
kelayakan tentang prospek pendirian satuan
pendidikan formal dari segi prospek pendaftar,
keuangan, sosial, dan budaya; c. data mengenai
perimbangan antara jumlah satuan
pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di
wilayah
tersebut; d. data mengenai
perkiraan jarak satuan pendidikan yang
diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal
sejenis; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.607 5 e. data mengenai
kapasitas daya tampung dan lingkup
jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada; f. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk
kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu)
tahun akademik
berikutnya;
dan g. data mengenai
status kepemilikan tanah dan/atau
bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan
dokumen
kepemilikan yang sah sesuai dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan atas
nama Pemerintah,
pemerintah daerah, atau badan
penyelenggara; 2. Persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana
Dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus
memenuhi Standar Pelayanan Minimal. 3. Khusus pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
harus memenuhi:
a. tersedianya sarana dan prasarana praktik yang sesuai
dengan
kejuruannya;
b. adanya potensi sumber daya wilayah yang memerlukan
keahlian
kejuruan tertentu;
c. adanya potensi lapangan kerja;
d. adanya pemetaan satuan pendidikan sejenis di wilayah
tersebut; dan
e. adanya dukungan masyarakat dan dunia usaha/dunia
industri yang
dibuktikan dengan dokumen tertulis dari
masyarakat dan
dunia usaha/industri. Pendirian SMK
pada bidang keahlian tertentu di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus
memenuhi persyaratan yang ditetapkan kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian yang menyelenggarakan SMK. 1. Pendirian satuan pendidikan pendidikan dasar dan
menengah yang
diselenggarakan oleh masyarakat
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c yang
tertera di dalam permen No 36 Tentang Pendirian,
Perubahan, Dan
Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan
Menengah dilakukan dengan
terlebih dahulu membentuk
badan penyelenggara berbadan
hukum. |
Sistem, Mekanisme dan
Prosedur |
1.
Pemohon
mengakses laman OSS di alamat oss.go.id untuk mendapatkan Nomor
Induk Berusaha (NIB) dan mengisi pernyataan Pemenuhan komitmen Izin
Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal.
2.
Pemohon
Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id
untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan persyaratan.
3.
Apabila persyaratan administrasi
telah lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Teknis terkait. 4.
Dinas Teknis terkait melakukan
peninjauan lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan. 5.
Rapat pembahasan sebagaimana dimaksud angka 4 dapat difasilitasi/dikoordinasikan oleh DPMPTSP. 6.
Dinas Teknis terkait memberikan
jawaban secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi
SICANTIK CLOUD atas pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang
ditolak. 7.
Apabila Dinas Teknis Terkait menyatakan bahwa
permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan Pemenuhan Komitmen dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku
tanda tangan secara elektronik. Apabila semua
persyaratan administrasi dan teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP
menerbitkan Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal. dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah
berlaku tanda tangan secara elektronik. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
3 (tiga)
bulan setelah menerima usul rencana pendirian satuan pendidikan
|
Biaya/Tarif |
Rp. 0 (nol) Rupiah.
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, Dan
Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Menengah dan surat edaran sekretaris jendral kemendikbud dan
kebudayaan nomor 26 tahun 2021 |
a.
Persyaratan
Umum |
a. hasil studi kelayakan; b. isi pendidikan; c. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; d. sarana dan prasarana pendidikan; e. pembiayaan pendidikan; f. sistem evaluasi dan sertifikasi; dan g. manajemen dan proses pendidikan. |
b.
Peryaratan Administrasi
|
1. formulir permohonan, 2. Fhoto copi akte notaris. 3. Foto copy NPWP dan KTP permohonan. 4. Anggaran dasar/Anggaran Rumah tangga, 5. Denah lokasi tempat sekolah, 6. Fhoto copi sertifikat tanah atau surat perjanjian sewa menyewa tempat. 7. Rencana anggaran pendapatan dan daftar susunan pengelola dan tenaga pendidik balik tetap
dan tidak tetap. 8. Daftar riwayat hdup dan ijazah pengelola dan tenaga pendidik. 9. Program dan kurikulum pendidikan. 10. Rekomendasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten 11. Pas fhoto ketua/pengelola fhoto berlatar belakang warna biru (ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar |
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur |
1.
Pemohon
mengakses laman OSS di alamat oss.go.id untuk mendapatkan Nomor
Induk Berusaha (NIB) dan mengisi pernyataan Pemenuhan komitmen Izin
Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal.
2.
Pemohon
Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id
untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan persyaratan.
3.
Apabila persyaratan administrasi
telah lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Teknis terkait. 4.
Dinas Teknis terkait melakukan
peninjauan lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan. 5.
Rapat pembahasan sebagaimana dimaksud angka 4 dapat difasilitasi/dikoordinasikan oleh DPMPTSP. 6.
Dinas Teknis terkait memberikan
jawaban secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi
SICANTIK CLOUD atas pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang
ditolak. 7.
Apabila Dinas Teknis Terkait menyatakan bahwa
permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan Pemenuhan Komitmen dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku
tanda tangan secara elektronik. Apabila semua
persyaratan administrasi dan teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP
menerbitkan Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal. dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah
berlaku tanda tangan secara elektronik. |
Jangka
Waktu Penyelesaian |
a. 3 (tiga)
bulan setelah menerima usul rencana pendirian satuan pendidikan
|
Biaya/Tarif
|
Rp. 0 (nol) Rupiah.
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 & Surat Edaran
Sekretaris Jendral Kemendikbud Nomor 26 Tahun 2021 4. Permen Pendididikan Dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha
Terintegrasi secara elektronik sektor pendidikan dan kebudayaan 5. Undang undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sitem
Pendidikan Nasional; |
a.
Persyaratan
Umum |
1. Pelaku usaha di
sektor pendidikan meliputi : a.
Pelaku
usaha perseorangan. b.
Pelaku
usaha nonperseorangan. 2.
Pelaku
usaha sebagaimana dimaksud angka 1 merupakan pelaku usaha untuk
pendirian : a.
Pendidikan
anak usia dini nonformal, yaitu kelompok bermain, tempat penitipan anak, dan
satuan pendidikan anak usia dini sejenis. b.
Satuan
pendidika nonformal, yaitu pusat kegiatan masyarakat, lembaga kursus dan
pelatihan serta satuan pendidikan nonformal sejenis. Pemenuhan Komitmen wajib dipenuhi oleh pelaku
usaha paling lama 1 (satu) tahun. |
b.
Peryaratan untuk permohonan LKS tidak berbadan hukum
|
1.
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga OSS. 2.
Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal yang belum berlaku efektif
dari lembaga OSS. 3.
Perizinan Prasarana yang disyaratkan semua atau sebagian, antara
lain : a.
Izin Lokasi. b.
Izin Lokasi Perairan. c.
Izin Lingkungan. d.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 4.
Pemenuhan Komitmen yang meliputi
: a.
Hasil studi kelayakan. b.
Isi pendidikan. c.
Jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. d.
Sarana dan prasarana pendidikan. e.
Pembiayaan pendidikan. f.
Sistem evaluasi dan sertifikasi. Manajemen dan proses pendidikan. |
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur |
1.
Pemohon
mengakses laman OSS di alamat oss.go.id untuk mendapatkan Nomor
Induk Berusaha (NIB) dan mengisi pernyataan Pemenuhan komitmen Izin
Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal.
2.
Pemohon
Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id
untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan persyaratan.
3. Apabila persyaratan administrasi telah lengkap maka DPMPTSP memproses
rekomendasi teknis kepada Dinas Teknis
terkait. 4. Dinas Teknis terkait melakukan peninjauan lokasi dan/atau rapat
pembahasan jika diperlukan. 5. Rapat pembahasan
sebagaimana dimaksud angka 4 dapat
difasilitasi/dikoordinasikan
oleh DPMPTSP. 6. Dinas Teknis terkait memberikan jawaban secara tertulis dan/atau
melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas pengajuan
rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak. 7. Apabila Dinas Teknis
Terkait menyatakan bahwa permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP
menerbitkan Surat Penolakan Pemenuhan Komitmen dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku
tanda tangan secara elektronik. Apabila semua
persyaratan administrasi dan teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP
menerbitkan Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal. dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah
berlaku tanda tangan secara elektronik. |
Jangka
Waktu Penyelesaian |
5 (lima) hari kerja setelah
berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
|
Biaya/Tarif |
Rp. 0 (nol) Rupiah.
|
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 & Surat Edaran
Sekretaris Jendral Kemendikbud Nomor 26 Tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 26
Tahun 2021 Tentang Pemberian Satuan Pendidikan 4. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia
Dini |
a.
Persyaratan
Umum |
1. Pelaku usaha di
sektor pendidikan meliputi : a.
Pelaku
usaha perseorangan. b.
Pelaku
usaha nonperseorangan. 2.
Pelaku
usaha sebagaimana dimaksud angka 1 merupakan pelaku usaha untuk
pendirian : a.
Pendidikan
anak usia dini nonformal, yaitu kelompok bermain, tempat penitipan anak, dan
satuan pendidikan anak usia dini sejenis. b.
Satuan
pendidika nonformal, yaitu pusat kegiatan masyarakat, lembaga kursus dan
pelatihan serta satuan pendidikan nonformal sejenis. Pemenuhan Komitmen wajib dipenuhi oleh pelaku
usaha paling lama 1 (satu) tahun. |
b.
Peryaratan administrative dan
persyaratan teknis
|
1.
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga OSS. 2.
Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal yang belum berlaku efektif
dari lembaga OSS. 3.
A.Persyaratan administratif pendirian TK/TKLB terdiri atas: 1.fotokopi
identitas pendiri; 2. surat
keterangan domisili dari kepala desa/lurah; 3. susunan pengurus dan rincian tugas; B.Persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas: 1. hasil
penilaian kelayakan; 2. Rencana
Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB; 3. Rencana
pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun. |
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur |
1.
Pemohon
mengakses laman OSS di alamat oss.go.id untuk mendapatkan Nomor
Induk Berusaha (NIB) dan mengisi pernyataan Pemenuhan komitmen Izin
Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal.
2.
Pemohon
Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id
untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan persyaratan.
3.
Apabila persyaratan administrasi
telah lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Teknis terkait. 4.
Dinas Teknis terkait melakukan
peninjauan lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan. 5.
Rapat pembahasan sebagaimana dimaksud angka 4 dapat difasilitasi/dikoordinasikan oleh DPMPTSP. 6.
Dinas Teknis terkait memberikan
jawaban secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi
SICANTIK CLOUD atas pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang
ditolak. 7.
Apabila Dinas Teknis Terkait menyatakan bahwa
permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan Pemenuhan Komitmen dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku
tanda tangan secara elektronik. Apabila semua
persyaratan administrasi dan teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP
menerbitkan Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal. dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah
berlaku tanda tangan secara elektronik. |
Jangka
Waktu Penyelesaian |
5 (Lima) hari kerja setelah
berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
|
Biaya/Tarif
|
Rp. 0 (nol) Rupiah.
|