Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan; 2.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan; 3.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan; 4.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; 5.
Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 23 Tahun 2018 tentang Layanan
Perizinan Angkutan Secara Online Pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; 6.
Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2018 tentang Norma,
Stadar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Sektor Perhubungan di Bidang Darat; 7.
Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nmor PM 15 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Uum Dalam Trayek; 8.
Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2018 tentang
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektrinik Sektor Perhubungan di Bidang Darat. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Permohonan
Baru: a.
Salinan
Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dari lembaga OSS. b.
Salinan
STNK yang masih berlaku. c.
Salinan
Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku. 2.
Pembaruan
Masa Berlaku: a.
Salinan
Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dari lembaga OSS. b.
Salinan
STNK yang masih berlaku. c.
Salinan
Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku. d.
Kartu
Pengawasan Angkutan Orang yang dimiliki. |
Sistem, Mekanisme dan
Prosedur |
1.
Pemohon mengajukan permohonan hak
akses OSS RBA oss.go.id 2.
Pemohon mengajukan perizinan usaha
dengan mengisi/ menginput data pemohon 3.
Pemohon mengisi data usaha 4.
Pemohon mengisi daftar kegiatan
usaha 5.
Memverifikasi pemenuhan
persyaratan dan melakukan peninjauan lapangan dan output berupa Persetujuan
persyaratan dari daftar kegiatan usaha oleh Dinas teknis 6.
Melakukan verifikasi data usaha
dan persetujuan daftar kegiatan usaha 7.
Pemohon Mendapatkan dan mencetak
izin/surat penolakan |
Jangka Waktu Penyelesaian |
7
Hari Kerja Setelah Berkas Persyaratan Lengkap dan dinyatakan Benar
|
Biaya/Tarif |
Rp. 0
(Nol Rupiah)
|