Dasar Hukum |
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. 2.
Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan 3.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang. 4.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang
Jalan. 5.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun
2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan. 6.
Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 1 Tahun 2014 ttg Penetapan Nilai Jual Objek
Reklame dan Nilai Strategis Pemasangan Reklame Sebagai Dasar Perhitungan
Pajak Reklame. |
Persyaratan |
Izin Reklame Baru: 1.
Memiliki Nomor Induk
Berusaha (NIB) 2.
Perjanjian sewa/kontrak tanah untuk lahan yang bukan milik sendiri. 3.
Gambar kontruksi bangunan / perencanaan gambar konstruksi bangunan
reklame beserta pengesahannya. 4.
Surat Pernyataan Kelayakan Kontruksi Bangunan dan kesanggupan/jaminan
penggantian kerugian yang diakibatkan oleh Reklame. 5.
Sketsa lokasi rencana titik reklame. 6.
Foto lokasi titik reklame dari 3 sudut yang berbeda. 7.
Izin Mendirikan Bangunan yang berlaku efektif Untuk Bangunan Permanen (Khusus
billboard/videotron/megatron dan sejenisnya) 8.
Surat kuasa khusus bermaterai cukup, apabila dikuasakan. Izin Reklame Perpanjangan : 1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 2. Melampirkan Nomor Pokok
Wajib Pajak Daerah (NPWPD). 3. Dilakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Pajak Reklame melalui
Sistem Informasi/Aplikasi Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) untuk
mendapatkan status valid. 4. Sketsa lokasi rencana
titik reklame. 5. Foto lokasi titik
reklame dari 3 sudut yang berbeda 6. Fc. Izin Mendirikan
Bangunan yang berlaku efektif 7. Surat Pernyataan
Kelayakan Kontruksi Bangunan dan kesanggupan/jaminan penggantian kerugian
yang diakibatkan oleh Reklame. 8. Rekomendasi kelayakan
konstruksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataaan Ruang (khusus billboard, videotron, megatrondan/atau sejenisnya). 9. Izin Penyelenggaraan Reklame
sebelumnya |
Sistem mekanisme dan prosedur
|
1. Pemohon
mengakses OSS di alamat oss.go.id
untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha.
2.
Pemohon mengakses SICANTIK
CLOUD di alamat sicantikui.layanan.go.id.
3.
apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Teknis Terkait.
4. Dinas Teknis terkait melakukan peninjauan lokasi
dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
5. Rapat pembahasan
sebagaimana dimaksud angka 4 dapat difasilitasi/dikoordinasikan oleh
DPMPTSP.
6.
Dinas Teknis terkait
memberikan jawaban secara tertulis dan melakukan notifikasi melalui Aplikasi
SICANTIK CLOUD atas pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui
maupun yang ditolak. 7.
Apabila Dinas Teknis terkait menyatakan bahwa
permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat
Pernyataan Pembatalan Pemenuhan Komitmen dan
menyerahkan atau mengemailkannya apabila telah berlaku tanda tangan secara
elektronik kepada pemohon. 8. Apabila semua persyaratan administrasi dan rekomendasi teknis telah
dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Reklame dan
menyerahkan atau mengemailkannya apabila telah berlaku tanda tangan secara
elektronik kepada pemohon. |
Jangka waktu penyelesaian |
3 (tiga) hari kerja setelah berkas
persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap dan benar. |
Biaya tarif |
Rp. 0,- |