Dasar Hukum |
a.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; b.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; c. Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail dan nomor
handphone aktif. 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan (OSS)
di alamat oss.go.id dengan tahapan
: a.
Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak akses/akun
oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email. b. Setelah melakukan
pendaftaran hak akses/akun oss akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman
oss.o.id dan klik masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya
ikuti tahapan input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh
sistem. 3.
Setelah input
data pelaku usaha dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan
secara otomatis terbit. |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
a.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; b.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; c. Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail dan nomor
handphone aktif. 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
b. Persyaratan administrasi
dan teknis |
Skala Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah,
Usaha Besar : a. Luas lahan tidak
diatur. b. Tingkat Risiko
Rendah. c. Persyarata
perizinan berusaha tidak ada. d. Kewajiban perizinan
berusaha : 1) Menetapkan standar
K3L 2) Menyampaikan
laporan kegiatan usaha kepada pemerintah pusat. 3) Memiliki atau
menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tepat, dan jelas. e. Jangka waktu
pemenuhan kewajiban 1 tahun. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan (OSS)
di alamat oss.go.id dengan tahapan
: a.
Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak akses/akun
oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email. b. Setelah melakukan
pendaftaran hak akses/akun oss akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman
oss.o.id dan klik masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya
ikuti tahapan input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh
sistem. 3.
Setelah input
data pelaku usaha dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan
secara otomatis terbit. |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
a.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; b.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; c. Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan. |
a. Persyaratan Umum |
1.
Pelaku Usaha Perorangan : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. c. e-mail dan nomor
handphone aktif. 2.
Pelaku Usaha Badan Usaha : a.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid)
penanggung jawab (direktur utama/direktur). b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi penanggung
jawab (direktur utama/direktur). dan sudah melakukan kewajiban pelaporan
tahun terakhir. c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha dan sudah
melakukan kewajiban pelaporan tahun terakhir. d.
Akta Pendirian Perusahaan/akta perubahan. e.
Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi
Manusia. f.
e-mail badan usaha. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengakses laman Online Single Submissioan (OSS)
di alamat oss.go.id dengan tahapan
: a.
Melakukan pendaftaran untuk mendapatkan hak akses/akun
oss dengan memasukan NIK (valid), NPWP (status efektif) dan email. b. Setelah melakukan
pendaftaran hak akses/akun oss akan dikirim melalui email. 2.
Setelah mendapatkan hak akses/akun oss, buka laman
oss.o.id dan klik masuk kemudian masukan hak akses/akun oss yang selanjutnya
ikuti tahapan input data pelaku usaha dan kegiatan usaha yang diminta oleh
sistem. 3.
Setelah input
data pelaku usaha dan kegiatan usaha selesai Nomor induk Berusaha (NIB) akan
secara otomatis terbit. |
Jangka waktu penyelesaian |
1 Hari |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|
Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. 2.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial. 3.
Peraturan Menteri
Sosial Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan
Sosial. |
a. Persyaratan Umum |
Status Lembaga
Kesejahteraan Sosial (LKS) terdiri dari
: a.
Tidak
berbadan hukum b.
Berbadan
hukum |
b.
Peryaratan untuk permohonan LKS tidak berbadan hukum
|
1. Anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga. 2. Keterangan domisili dari
Lurah/Kepala Desa setempat. 3. Struktur organisasi
lembaga 4. Nama, alamat dan nomor
telepon pengurus dan anggota. 5. Program kerja dibidang
kesejahteraan sosial 6. Modal kerja untuk
pelaksanaan kegiatan. 7. Sumber daya manusia 8. Kelengkapan sarana dan
prasarana 9. Nota pendirian yang
dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa, Camat atau Bupati. |
c.
Peryaratan untuk permohonan LKS berbadan hukum |
1. Akte pendirian yang
disahkan oleh menteri hukum dan HAM. 2. Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Badan Hukum. 3. Anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga. 4. Keterangan domisili dari
Lurah/Kepala Desa setempat. 5. Struktur organisasi
lembaga 6. Nama, alamat dan nomor
telepon pengurus dan anggota. 7. Program kerja dibidang
kesejahteraan sosial 8. Modal kerja untuk
pelaksanaan kegiatan. 9. Sumber daya manusia 10. Kelengkapan sarana dan
prasarana |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD
di alamat sicantikui.layanan.go.id
untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan persyaratan.
2.
Apabila persyaratan administrasi
telah lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Teknis terkait. 3.
Dinas Teknis terkait melakukan
peninjauan lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan. 4.
Rapat pembahasan sebagaimana dimaksud angka 4 dapat difasilitasi/dikoordinasikan oleh DPMPTSP. 5.
Dinas Teknis terkait memberikan
jawaban secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi
SICANTIK CLOUD atas pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang
ditolak. 6.
Apabila Dinas Teknis Terkait menyatakan bahwa
permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan Pemenuhan Komitmen dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku
tanda tangan secara elektronik. 7. Apabila semua persyaratan administrasi dan teknis telah dinyatakan
lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan
Sosial (LKS). dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah
berlaku tanda tangan secara elektronik. |
Jangka
Waktu Penyelesaian |
1.
12 (dua belas) hari kerja pemeriksaan teknis
2. 2 (dua) hari kerja setelah
berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
|
Biaya/Tarif
|
Rp.
0 (nol) Rupiah.
|