Dasar Hukum |
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja
Asing; 3.
Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja
Asing. |
Persyaratan
Umum |
1.
Alasan
perpanjangan IMTA. 2.
Copy IMTA
yang masih berlaku. 3.
Bukti
pembayaran DKPTKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk. 4.
Copy
keputusan RPTKA yang masih berlaku. 5.
Copy paspor
TKA yang masih berlaku. 6.
Pas photo
berwarna ukuran 4 x 6 7.
Copy
perjanjian kerja atau perjanjian melakukan pekerjaan. 8.
Copy bukti
gaji/upah TKA. 9.
Copy NPWP
bagi pemberi kerja. 10.
Bukti polis
asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum indonesia. 11.
Copy bukti
kepesertaan ikut program jaminan nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6
(enam) bulan. 12.
Copy surat
penunjukan TKI pendamping. 13.
Laporan
realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKI pendamping dalam rangka
alih teknologi. 14.
Rekomendasi
jabata yang akan diduduki oleh TKA dari instansi sesuai dengan peraturan yang
berlaku. |
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur |
1.
Pemohon
Mengakses laman :
tka-online.kemnaker.go.id
untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan persyaratan.
2.
Apabila persyaratan administrasi
telah lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas teknis terkait. 3.
Dinas teknis terkait melakukan
peninjauan lokasi dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan. 4.
Rapat pembahasan
sebagaimana dimaksud angka 3 dapat difasilitasi /dikoordinasikan oleh DPMPTSP. 5.
Dinas teknis terkait memberikan
jawaban secara tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi
SICANTIK CLOUD atas pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang
ditolak. 6.
Apabila Dinas teknis terkait menyatakan bahwa permohonan
rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan dan menyerahkan
atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda tangan secara
elektronik. 7.
Apabila semua persyaratan
administrasi dan teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan SIPP ATR dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku
tanda tangan secara elektronik. |
Jangka
Waktu Penyelesaian |
1. 7 (lima) hari kerja pemeriksaan teknis
2. 3 (tiga) hari kerja setelah
berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
|
Biaya/Tarif
|
Rp. 0 (nol) Rupiah.
|