Dasar Hukum |
1.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 2.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 tahun 2017
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 4.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman
Standar Pelayanan; 5.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis dan Opometri; 6. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat
Keterangan Penelitian; 7.
Peraturan Bupati Nomor 130 Tahun 2021 tentang Penedelegasian Wewenang
Penyelenggaraan Perizinan berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
terpadu Satu Pintu.
|
Persyaratan |
1.
Setiap peneliti dalam melakukan penelitian di Kabupaten
Pandeglang harus memiliki Surat Keterangan Penelitian (SKP). 2.
Surat Keterangan Penelitian (SKP) dikecualikan
terhadap: 3.
Penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir
pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri. 4.
Penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang
sumber pendanaan penelitiannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pengajuan permohonan perizinan melalui Front Office
DPMPTSP atau dilaman web Https://sicantikui.layanan.go.id/ 2.
Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
jika lengkap untuk lanjut, dan
memberikan tanda terima berkas pendaftaran, jika tidak lengkap dikembalikan
kepada pemohon 3.
Memeriksa, meneliti dan mempelajari berkas
permohonan yang telah lengkap dan validasi oleh kasi verifikasi 4.
Entri Data Perizinan oleh staff Back Office 5.
Pemrosesan, penetapan dan penomoran izin oleh Kasi
Penerbitan izin 6.
Memeriksa dan meneliti entri data yang telah lengkap
dan yang telah ditetapkan untuk divalidasi akhir 7.
Penandatangan Izin secara elektronik (TTE) 8.
Penyerahan izin dan Dokumentasi secara online maupun
manual |
Jangka waktu penyelesaian |
1. Tiga hari kerja pemeriksaan teknis 2. Dua hari kerja setelah berkas persyaratan
dinyatakan lengkap dan benar |
Biaya/tarif |
Rp. 0 (Nol Rupiah)
|