a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid).
b. Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik.
c. e-mail dan nomor handphone aktif.
a. Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid).
b. Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum yang Telah Mendapatkan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c. Surat Kuasa yang dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan perundang-undangan.
d. Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik.
e. e-mail dan nomor handphone aktif.
PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi publik paling lambat 10 (Sepuluh) hari sejak permohonan informasi dinyatakan lengkap, serta mengajukan perpanjangan waktu selama 7 (Tujuh) hari kerja apabila informasi yang diminta belum bisa disampaikan.
Rp. 0 (gratis)