1. Kualifikasi tenaga gizi dalam menjalankan praktiknya minimal lulusan:
2. Tenaga Gizi hanya dapat menjalankan pekerjaan/praktik paling banyak di 2 (dua) tempat kerja/praktik
3. Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGz) hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat kerja/praktik.
Rp. 0 (nol) Rupiah