Pemohon Mengakses laman SICANTIK CLOUD di
alamat sicantikui.layanan.go.id untuk mendaftarkan permohonan serta melampirkan
persyaratan.
Apabila persyaratan administrasi telah
lengkap maka DPMPTSP memproses rekomendasi teknis kepada Dinas Kesehatan.
Dinas Kesehatan melakukan peninjauan lokasi
dan/atau rapat pembahasan jika diperlukan.
Rapat
pembahasan sebagaimana dimaksud
angka 3 dapat difasilitasi/dikoordinasikan oleh DPMPTSP.
Dinas Kesehatan memberikan jawaban secara
tertulis dan/atau melakukan notifikasi melalui Aplikasi SICANTIK CLOUD atas
pengajuan rekomendasi teknis baik yang dapat disetujui maupun yang ditolak.
Apabila Dinas Kesehatan menyatakan bahwa
permohonan rekomendasi teknis ditolak, maka DPMPTSP menerbitkan Surat Penolakan
dan menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda
tangan secara elektronik.
Apabila semua persyaratan administrasi dan
teknis telah dinyatakan lengkap maka DPMPTSP menerbitkan Surat Izin Optikal dan
menyerahkan atau mengemailkannya kepada pemohon apabila telah berlaku tanda
tangan secara elektronik.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang
telah berlaku efektif dari lembaga OSS.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB.
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Foto copy Bukti Kepemilikan Tanah atau Sewa
bagi tanah dan bangunan yang bukan milik sendiri.
Pernyataan kesediaan refraksionis optisien
atau optometris untuk menjadi penanggung jawab pada optikal yang akan
didirikan.
Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR)
Refraksionis Optisien atau Optometris.
Foto copy Surat Izin Praktik (SIP) atau
surat keterangan Surat Izin Praktik (SIP) dalam proses penerbit izin dari
instansi yang berwenang.
Daftar sarana dan peralatan yang akan
digunakan.foto copy perjanjian kerjasama dengan laboratorium dispensing bagi
optikal yang tidak memiliki laboratorium.